Ganjar Harap Komisi II DPR Panggil KPU, Buntut Kertas Suara di Taiwan Dikirim Tidak Sesuai Jadwal
Soal Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipe melakukan pengiriman kertas suara, sebelum jadwal, Ganjar nilai DPR perlu minta keterangan KPU.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo ikut merespons soal Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipe melakukan pengiriman kertas suara, sebelum jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah itu, Komisi II DPR perlu meminta keterangan dari KPU untuk minta kejelasan dari kejadian tersebut.
"Saya kira Komisi II harus memanggil KPU dan mengklarifikasi itu," kata Ganjar di Boyolali, Sabtu (30/12/2023).
Menurutnya kelalaian itu sesuatu yang lucu. Mengingat persiapan pengiriman kertas suara ke pemilih sudah terjadwal.
"Karena lalai itu rasanya agak lucu. Karena pasti persiapannya sudah terjadwal, masa ada yang lalai. Itu kurang cermat," tegasnya.
Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengklarifikasi soal video viral di sosial media, pemilih luar negeri di Taipe sudah menerima kertas suara Pilpres 2024.
Hasyim menjelaskan terkait polemik tersebut, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipe melakukan pengiriman kertas suara, sebelum jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Kata Hasyim seharusnya surat suara tersebut dikirimkan ke pemilih pada 2 Januari 2024 sampai 11 Januari 2024.
"Tapi faktanya PPLN Taipe mengirimkan itu secara bergelombang. Tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," jelas Hasyim kepada awak media di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Baca juga: Sempat Viral, KPU Tegaskan Surat Suara yang Terlalu Cepat Sampai hanya Terjadi di Taiwan
Hasyim melanjutkan PPLN Taipe telah mengirimkan kertas suara kepada konstituen dalam dua gelombang. Gelombang pertama 18 Desember 2023, lalu gelombang kedua 25 Desember 2023.
"Kesimpulannya adalah apa yang dilakukan PPLN Taipe pengiriman surat suara kepada pemilih, tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam peraturan KPU nomor 25 tahun 2003," tegas Hasyim.
Atas polemik tersebut Hasyim menegaskan seluruh surat suara yang telah dikirimkan ke pemilih di Taipei dinyatakan tidak sah.
"Surat suara yang telah dikirimkan dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar. Untuk masing-masing jenis kertas suara Pilpres dan anggota DPR RI dapil Jakarta 2. Pada tanggal 18 Desember 2023 maupun 25 Desember tahun 2023 kami nyatakan kategori tidak sah," tegasnya
Kata Hasyim pihaknya akan kembali menyediakan kertas suara untuk pemilihan luar negeri di Taipe.
"KPU akan menyediakan surat suara pengganti terhadap kertas suara yang telah dikirimkan tersebut. 31.276 lembar untuk kertas suara untuk pemilu presiden dan 31.276 suara untuk anggota DPR RI dapil Jakarta 2," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.