Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Pekerjaan Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Gaji yang Diterima

Pekerjaan pengawas TPS meliputi tugas, wewenang, dan kewajiban saat mengawasi TPS pada Pemilu 2024. Pengawas TPS mendapat gaji Rp 1 juta.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Pekerjaan Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Gaji yang Diterima
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Inilah pekerjaan pengawas TPS yang meliputi tugas, wewenang, dan kewajiban saat mengawasi TPS pada Pemilu 2024. Pengawas TPS mendapat gaji Rp 1 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024, resmi dibuka pada Selasa (2/1/2024) hari ini.

Masyarakat yang ingin menjadi pengawas TPS Pemilu 2024 bisa mendatangi kantor sekretariat panwaslu kecamatan sesuai alamat di KTP untuk mengambil berkas.

Sesuai namanya, pengawas TPS bertugas mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024.




Lantas, apa saja pekerjaan pengawas TPS Pemilu 2024?

Pekerjaan pengawas TPS meliputi tugas, wewenang, dan kewajiban saat mengawasi TPS pada Pemilu 2024.

Pengawas TPS bekerja selama satu bulan, terhitung dari 23 hari sebelum hari pemungutan dan tujuh hari setelah pemungutan.

Baca juga: 30 Soal Tes Wawancara Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Jawabannya

Secara garis besar, inilah pekerjaan pengawas TPS Pemilu 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020:

BERITA TERKAIT

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.

- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.

- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Sementara itu, berikut rincian tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas TPS Pemilu 2024 dikutip dari Buku Saku PTPS yang dikeluarkan Bawaslu pada 2019:

1. Tugas Pengawas TPS

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas