Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Pekerjaan Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Gaji yang Diterima

Pekerjaan pengawas TPS meliputi tugas, wewenang, dan kewajiban saat mengawasi TPS pada Pemilu 2024. Pengawas TPS mendapat gaji Rp 1 juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Pekerjaan Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Gaji yang Diterima
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Inilah pekerjaan pengawas TPS yang meliputi tugas, wewenang, dan kewajiban saat mengawasi TPS pada Pemilu 2024. Pengawas TPS mendapat gaji Rp 1 juta. 

- Pelaksanaan Pemungutan Suara.

- Persiapan penghitungan suara.

- Pelaksanaan penghitungan suara.

- Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

2. Wewenang Pengawas TPS

- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

- Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara.

Rekomendasi Untuk Anda

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 10 Soal Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024 Disertai Kunci Jawaban

3. Kewajiban Pengawas TPS

- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

4. Pengawas TPS Dilarang

- Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Atas