Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Pekerjaan Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Gaji yang Diterima

Pekerjaan pengawas TPS meliputi tugas, wewenang, dan kewajiban saat mengawasi TPS pada Pemilu 2024. Pengawas TPS mendapat gaji Rp 1 juta.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Pekerjaan Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Gaji yang Diterima
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Inilah pekerjaan pengawas TPS yang meliputi tugas, wewenang, dan kewajiban saat mengawasi TPS pada Pemilu 2024. Pengawas TPS mendapat gaji Rp 1 juta. 

- Persiapan Pemungutan Suara.

- Pelaksanaan Pemungutan Suara.

- Persiapan penghitungan suara.

- Pelaksanaan penghitungan suara.

- Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

2. Wewenang Pengawas TPS

- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

BERITA TERKAIT

- Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara.

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 10 Soal Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024 Disertai Kunci Jawaban

3. Kewajiban Pengawas TPS

- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

4. Pengawas TPS Dilarang

- Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas