Daftar Pekerjaan Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Gaji yang Diterima
Pekerjaan pengawas TPS meliputi tugas, wewenang, dan kewajiban saat mengawasi TPS pada Pemilu 2024. Pengawas TPS mendapat gaji Rp 1 juta.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
5. Form A Sebagai Alat Kerja
- Pengawas TPS wajib menggunakan Formulir Model A.
- Setiap pengawas TPS mencatatkan setiap peristiwa dalam Formulir Model A.
- Setiap pengawas TPS melaporkan Formulir A kepada Panwaslu Kecamatan setelah proses pemungutan suara berakhir melalui Panwaslu.
Besaran gaji pengawas Pemilu 2024 meurujuk Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.
Dalam Surat Menkeu tersebut, gaji yang akan diterima pengawas TPS 2024 antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.
Nominal tersebut lebih besar ketimbang pada Pemilu 2019.
Saat itu, pengawas TPS hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 650 ribu.
Baca juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Kerja 1 Bulan, Gaji Rp 1 Juta
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.