Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Pekerjaan Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Gaji yang Diterima

Pekerjaan pengawas TPS meliputi tugas, wewenang, dan kewajiban saat mengawasi TPS pada Pemilu 2024. Pengawas TPS mendapat gaji Rp 1 juta.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Pekerjaan Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Gaji yang Diterima
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Inilah pekerjaan pengawas TPS yang meliputi tugas, wewenang, dan kewajiban saat mengawasi TPS pada Pemilu 2024. Pengawas TPS mendapat gaji Rp 1 juta. 

- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.

- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

5. Form A Sebagai Alat Kerja

Form A Bawaslu
Form A dari Bawaslu yang menjadi alat kerja Pengawas TPS

- Pengawas TPS wajib menggunakan Formulir Model A.

- Setiap pengawas TPS mencatatkan setiap peristiwa dalam Formulir Model A.

Berita Rekomendasi

- Setiap pengawas TPS melaporkan Formulir A kepada Panwaslu Kecamatan setelah proses pemungutan suara berakhir melalui Panwaslu.

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Besaran gaji pengawas Pemilu 2024 meurujuk Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022.

Dalam Surat Menkeu tersebut, gaji yang akan diterima pengawas TPS 2024 antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta.

Nominal tersebut lebih besar ketimbang pada Pemilu 2019.

Saat itu, pengawas TPS hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 650 ribu.

Baca juga: Bawaslu Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Kerja 1 Bulan, Gaji Rp 1 Juta

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas