Mangkir, Bawaslu Jakpus Bakal Panggil Gibran Lagi Besok untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu saat CFD
Bawaslu Jakarta Pusat bakal memanggil Gibran lagi besok usai mangkir untuk mengklarifikasi soal bagi-bagi susu ketika digelarnya CFD.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat mengklaim memperoleh bukti baru terkait adanya dugaan pelanggaran yang diklakukan Gibran saat membagi-bagikan susu ketika CFD di Bundaran HI.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengatakan temuan ini rencananya bakal diklarifikasi ke Gibran.
Pangkey mengatakan pihaknya akan selalu konsisten untuk mengusut kasus ini.
"Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu."
"Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," ujarnya.
Baca juga: Soal Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran: Disindir Ganjar-Mahfud, Pengamat Soroti Hal Ini
Kemudian, jika Gibran terbukti bersalah, Pangkey mengungkapkan yang bersangkutan bisa dijerat dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim)
Artikel lain terkait Pilpres 2024