Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratan yang Diperlukan

Periode pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (2/1/2023). Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratan yang Diperlukan
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). - Hari ini dibuka pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut persyaratan yang harus dilengkapi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (2/1/2024).

Periode pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 tersebut akan berakhir pada 6 Januari 2024.

Peserta dapat melakukan pendaftaran sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 melalui sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan masing-masing.

Untuk dapat mendaftar pengawas Pemilu 2024, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Seleksi pengawas TPS Pemilu 2024 tersebut terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 21 tahun.

Lebih lengkapnya, berikut persyaratan pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:

Baca juga: Format Formulir Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Dibuka 2 Januari 2024

Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024

Dikutip dari laman Banwaslu Tuban, syarat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas