Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Persyaratan yang Diperlukan
Periode pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (2/1/2023). Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Baca juga: 10 Soal Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024 Disertai Kunci Jawaban
Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;
5. Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.
Baca juga: Contoh Format Daftar Riwayat Hidup Pengawas TPS Pemilu 2024, Dilengkapi Link Download