Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Klaim Belum Terima Surat Panggilan Bawaslu soal Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Gratis saat CFD

TKN Prabowo-Gibran mengaku belum menerima surat panggilan dari Bawaslu soal aksi Gibran bagi-bagi susu gratis di CFD, hari ini masih bertugas biasa.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in TKN Klaim Belum Terima Surat Panggilan Bawaslu soal Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Gratis saat CFD
Kompas.com/Xena Olivia
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). - TKN Prabowo-Gibran mengaku belum menerima surat panggilan dari Bawaslu soal aksi Gibran bagi-bagi susu gratis di CFD, hari ini masih bertugas biasa. 

Aksi Gibran bagi-bagi susu itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023).

Beleid tersebut mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.




Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson “Sonny” Pangkey mengatakan, pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.

Namun, data dan fakta tersebut masih dianalisis lagi untuk mendapatkan detail informasinya.

“Kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan terkait status hukum,” ungkap Christian.

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim)

BERITA TERKAIT
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas