TKN Klaim Belum Terima Surat Panggilan Bawaslu soal Aksi Gibran Bagi-bagi Susu Gratis saat CFD
TKN Prabowo-Gibran mengaku belum menerima surat panggilan dari Bawaslu soal aksi Gibran bagi-bagi susu gratis di CFD, hari ini masih bertugas biasa.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Aksi Gibran bagi-bagi susu itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023).
Beleid tersebut mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson “Sonny” Pangkey mengatakan, pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.
Namun, data dan fakta tersebut masih dianalisis lagi untuk mendapatkan detail informasinya.
“Kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan terkait status hukum,” ungkap Christian.
(Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahim)