Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Ungkap Alasan Gibran Tak Hadiri Panggilan Bawaslu: Tanggalnya 2 Januari 2023

Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri panggilan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dugaan pelanggaran pemilu saat car free day (CFD).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in TKN Ungkap Alasan Gibran Tak Hadiri Panggilan Bawaslu: Tanggalnya 2 Januari 2023
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat ditemui awak media di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri panggilan Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait dugaan pelanggaran pemilu saat car free day (CFD).

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengakui, surat pemanggilan tersebut telah diterima di Sekretariat TKN Prabowo-Gibran di kawasan Slipi, Jakarta Barat pada 29 Desember 2023.

Dalam surat itu, kata dia, Gibran diminta hadiri pemanggilan Bawaslu Jakpus pada 2 Januari 2023.

Surat pemanggilan itulah yang dinilainya janggal.

"Surat pertama tanggal 29 Desember 2023, diterima hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 16.26 di Slipi untuk panggilan tanggal 2 Januari 2023," ucap Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Menurutnya, surat pemanggilan kepada Gibran tertanggal 2 Januari 2023 yang disurati Bawaslu Jakpus dinilai tidak masuk akal.

Baca juga: Bawaslu Tegaskan Tak Ada Intervensi Dari Istana Dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran

BERITA REKOMENDASI

Sebab, ada kesalahan administrasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu Jakpus.

"Ini surat yang tidak masuk akal ini, dia kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin. Makanya Mas Gibran kami sarankan tidak hadir karena surat panggilannya cacat secara formil," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat membeberkan calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka tidak hadir untuk dimintai klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran pemilu saat car free day (CFD).

Baca juga: Bawaslu Kembali Kirim Surat ke TKN Panggil Gibran Untuk Klarifikasi Soal Aksi Bagi-bagi Susu

Gibran diduga melakukan pelanggaran pemilu karena saat CFD yang dilakukan pada Minggu (2/1/2024) lalu di Jakarta, Wali Kota Solo itu membagikan susu ke warga dan anak-anak.

Hanya saja dalam pemanggilan yang dijadwalkan Selasa (2/1/2023) siang, Gibran Rakabuming tak terlihat hadir di kantor Bawaslu Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas