Bawaslu Rekrut Pengawas TPS Luar Negeri dan Pengawas Kotak Suara Keliling Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Bawaslu membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas TPS Luar Negeri dan Pengawas Kotak Suara Keliling Pemilu 2024 mulai 8 Januari 2024. Ini syaratnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia atau Bawaslu RI akan merekrut pengawas TPS luar negeri dan pengawas kotak suara keliling Pemilu 2024.
Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri dan pengawas kotak suara keliling Pemilu 2024 akan dibuka mulai Senin, 8 Januari 2024.
Informasi ini disampaikan Bawaslu RI melalui akun Instagram-nya, seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (3/1/2024).
Bawaslu menjelaskan, rekrutmen pengawas TPS luar negeri dan pengawas kotak suara keliling (KSK) Pemilu 2024 terbuka bagi WNI yang berdomisili di luar negeri.
"Bagi #SahabatBawaslu yang berada di luar negeri, pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Luar Negeri dan Pengawas Kotak Suara Keliling Pemilu 2024 resmi dibuka!" tulis akun Bawaslu RI.
Baca juga: Daftar Pekerjaan Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Gaji yang Diterima
Syarat Pengawas TPS Luar Negeri dan Pengawas Kotak Suara Keliling Pemilu 2024
Untuk menjadi pengawas TPS luar negeri dan pengawas kotak suara keliling Pemilu 2024, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Inilah syarat menjadi pengawas TPS luar negeri dan pengawas kotak suara keliling Pemilu 2024, dikutip dari Instagram Panwaslu Kota Kinabalu.
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 17 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomilisi di wilayah kerja Pengawas TPS LN;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai Calon Pengawas TPS LN dan Pengawas KSK;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pengajuan Surat Pendaftaran
Berkas pendaftaran menjadi pengawas TPS luar negeri dan pengawas kotak suara keliling Pemilu 2024 ditujukan kepada Panwaslu LN setempat dengan melampirkan:
a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu LN setempat;
b. Fotokopu Kartu Tanda Penduduk atau Paspor dan izin tinggal (residence card) dari negara setempat;
c. Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. Mengisi Surat Pernyataan yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.