Bawaslu Rekrut Pengawas TPS Luar Negeri dan Pengawas Kotak Suara Keliling Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Bawaslu membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas TPS Luar Negeri dan Pengawas Kotak Suara Keliling Pemilu 2024 mulai 8 Januari 2024. Ini syaratnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
f. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon (termasuk daftar riwayat hidup).
Waktu penerimaan pendaftaran dimulai dari 8 hingga 11 Januari 2024.
Pendaftaran dan seleksi menjadi pengawas TPS luar negeri dan pengawas kotak suara keliling Pemilu 2024, tidak dipungut biaya.
Adapun tugas pengawas TPS luar negeri dan pengawas KSK adalah
- mengawasi persiapan pemungutan suara
- mengawasi proses rapat pemungutan suara dan pelaksanaan pemungutan suara.
Bawaslu menegaskan, informasi selengkapnya dapat mengunjungi website/media sosial Panwaslu luar negeri setempat atau kantor sekretariat Panwaslu luar negeri setempat.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.