Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Rekrut Pengawas TPS Luar Negeri dan Pengawas Kotak Suara Keliling Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Bawaslu membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas TPS Luar Negeri dan Pengawas Kotak Suara Keliling Pemilu 2024 mulai 8 Januari 2024. Ini syaratnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Bawaslu Rekrut Pengawas TPS Luar Negeri dan Pengawas Kotak Suara Keliling Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Kolase Tribunnews.com/Instagram Bawaslu-Panwaslu Kota Kinabalu
Bawaslu membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas TPS Luar Negeri dan Pengawas Kotak Suara Keliling Pemilu 2024 mulai 8 Januari 2024. Ini syaratnya. 

- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

f. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon (termasuk daftar riwayat hidup).

Waktu penerimaan pendaftaran dimulai dari 8 hingga 11 Januari 2024.

Pendaftaran dan seleksi menjadi pengawas TPS luar negeri dan pengawas kotak suara keliling Pemilu 2024, tidak dipungut biaya.

Adapun tugas pengawas TPS luar negeri dan pengawas KSK adalah

Berita Rekomendasi

- mengawasi persiapan pemungutan suara

- mengawasi proses rapat pemungutan suara dan pelaksanaan pemungutan suara.

Bawaslu menegaskan, informasi selengkapnya dapat mengunjungi website/media sosial Panwaslu luar negeri setempat atau kantor sekretariat Panwaslu luar negeri setempat.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas