Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipanggil Bawaslu, Gibran Tegaskan Tak Ada Kegiatan Politik saat Bagi-bagi Susu Gratis di CFD

Gibran memenuhi panggilan Bawaslu hari ini, Rabu (3/1/2024) untuk memberikan klarifikasi soal aksinya bagi-bagi susu gratis di CFD.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Dipanggil Bawaslu, Gibran Tegaskan Tak Ada Kegiatan Politik saat Bagi-bagi Susu Gratis di CFD
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat tiba di Gedung Bawaslu Jakarta Pusat Rabu (3/1/2024). - Gibran memenuhi panggilan Bawaslu hari ini, Rabu (3/1/2024) untuk memberikan klarifikasi soal aksinya bagi-bagi susu gratis di CFD. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta hari ini, Rabu (3/1/2024).

Gibran dimintai klarifikasi soal adanya dugaan pelanggaran Pemilu atas aksinya membagikan susu gratis saar Car Free Day (CFD) pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu.

Permintaan klarifikasi ini dilakukan karena atas aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak boleh ada kegiatan partai politik.

Setelah rampung memberikan klarifikasi selama lebih dari 1 jam itu, Gibran menjelaskan kepada Bawaslu, bahwa tidak ada sama sekali kegiatan partai politik dalam CFD tersebut.

"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran kepada awak media, Rabu (3/1/2024).

"Nggak ada, nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman saya ajak juga kemarin," tegas putra Sulung Presiden Jokowi tersebut.

Baca juga: Gibran Didampingi TKN Penuhi Panggilan Bawaslu, Pilih Irit Bicara sebelum Diperiksa

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto, mengatakan Gibran berpotensi melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Aksi Gibran bagi-bagi susu itu bisa dijerat Pasal 7 Ayat (2) Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang dulu diteken oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Iya (mungkin bisa dijerat Pergub DKI),” kata Dimas, Jumat (29/12/2023).

Beleid tersebut, mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD untuk kepentingan politik dan hasutan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson “Sonny” Pangkey, mengatakan pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.

Namun, data dan fakta tersebut masih dianalisis lagi untuk mendapatkan detail informasinya.

“Kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan terkait status hukum,” ungkap Christian.

TKN Duga Ada Permainan Politik oleh Oknum Tertentu

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat jelang pemberian klarifikasi oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (3/1/2024).  - Gibran memenuhi panggilan Bawaslu hari ini, Rabu (3/1/2024) untuk memberikan klarifikasi soal aksinya bagi-bagi susu gratis di CFD.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat jelang pemberian klarifikasi oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Rabu (3/1/2024).  - Gibran memenuhi panggilan Bawaslu hari ini, Rabu (3/1/2024) untuk memberikan klarifikasi soal aksinya bagi-bagi susu gratis di CFD. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas