Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

40 Soal Tes Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Jawabannya

Inilah 40 soal tes wawancara yang muncul dalam seleksi pengawas TPS Pemilu 2024 dan kunci jawabannya, meliputi pengetahuan pemilu; integritas diri.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 40 Soal Tes Wawancara Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Jawabannya
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Inilah 40 soal tes wawancara yang muncul dalam seleksi pengawas TPS Pemilu 2024 dan kunci jawabannya, meliputi pengetahuan pemilu; integritas diri. 

Kemudian disusul gelaran Pemilukada atau Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024.

15. Siapa saja yang akan dipilih dalam Pemilu 2024?

Jawaban: Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota, anggota DPRD tingkat provinsi, anggota DPR RI, anggota DPD, dan presiden-wakil presiden.

16. Berapa jumlah partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024?

Jawaban: Ada 18 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.

17. Berapa jumlah pasangan capres-cawapres yang akan mengikuti Pemilu 2024?

Jawaban: Ada tiga pasangan capres-cawapres.

Berita Rekomendasi

18. Ada berapa jumlah Pengawas TPS Pemilu 2024 dalam satu TPS?

Jawaban: Hanya ada satu pengawas di setiap TPS.

19. Siapa saja yang wajib ada atau hadir di TPS?

Jawaban: Ketua KPPS, 6 anggota KPPS, satu pengawas TPS, saksi, dan petugas linmas jika ada.

20. Berapa lama masa kerja pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.

21. Apa saja kewenangan pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Kewenangan pengawas TPS pada Pemilu 2024 di antaranya menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Juga menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

22. Apa saja kewajiban pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Pertama, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.

Kedua, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

23. Apa yang Anda ketahui tentang larangan sebagai pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Pengawas TPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.

Dia juga dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.

Pengawas TPS juga dilarang mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

24. Apa yang Anda ketahui tentang Form A?

Jawaban: Form A merupakan alat kerja Pengawas TPS.

Setiap peristiwa wajib dicatat dalam Formulir Model A.

Kemudian form A dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan setelah proses pemungutan suara berakhir melalui Kelurahan/Desa.

25. Berapa jumlah pemilih pemilu untuk setiap TPS?

Jawaban: Berdasarkan pasal 350 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.

26. Berapa jumlah Pengawas TPS pada Pemilu?

Jawaban: Dalam Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020 pasal 43 ayat 2, setiap TPS memiliki satu orang pengawas TPS sesuai dengan peraturan yang ada.

27. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk Pemilu?

Jawaban: Berdasarkan pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU.

28. Apa saja perlengkapan di TPS?

Jawaban: Surat suara, tinta, segel, dan alat coblos.

29. Apa yang Anda ketahui tentang DPT, DPTb, dan DPK?

Jawaban: DPT adalah Daftar Pemilih Tetap.

Mereka bisa mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 dengan membawa e-KTP dan Surat Pemberitahuan Memilih (C6).

DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan. Contohnya, pemilih yang pindah memilih ke TPS lain.

Mereka mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 membawa e-KTP dan surat pindah memilih (A5).

Sementara DPK adalah Daftar Pemilih Khusus yaitu Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb tapi punya hak memilih.

Mereka mencoblos pukul 12.00-13.00 cukup dengan membawa e-KTP ke TPS sesuai alamat pada e-KTP dalam satu Kelurahan/Desa.

30. Ada berapa surat suara dalam Pemilu 2024?

Jawaban: Ada 5 surat suara dengan warna penanda yang berbeda-beda.

-Surat suara dengan warna penanda abu-abu untuk mencoblos presiden dan wakil presiden

- Surat suara dengan warna penanda merah untuk mencoblos anggota DPD.

- Surat suara dengan warna penanda kuning untuk mencoblos anggota DPR.

- Surat suara dengan warna penanda biru untuk mencoblos anggota DPRD provinsi.

- Surat suara dengan warna penanda hijau untuk mencoblos anggota DPRD kabupaten/kota

31. Apa langkah Anda bila terpilih menjadi Pengawas TPS ketika menemukan kotak suara tidak terkunci/tidak disegel/segel rusak?

Jawaban: Pertama, saya akan meminta penjelasan Ketua KPPS. Lalu mencatat hasil itu dalam Form Model A dan melampirkan bukti berupa foto/video.

Kemudian saya akan melaporkannya kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.

32. Bagaimana jika ada masalah kotak Suara ditemukan disimpan di tempat yang tidak aman/diragukan keamanannya?

Jawaban: Saya akan memberikan saran agar penyimpanan kotak suara dipindah.

Lalu mencatat hasil itu dalam Form Model A dan melampirkan bukti berupa foto/video.

Kemudian saya akan melaporkannya kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.

33. Apa langkah Anda apabila melihat pemilih dipengaruhi orang lain saat mencoblos?

Jawaban: Saya akan memberikan teguran.

Jika diabaikan, maka saya akan mencatat peristiwa itu ke dalam Formulir Model A nama pihak terlibat dengan melampirkan bukti foto/video serta melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

34. Bagaimana cara berkoordinasi dan konsultasi antar pengawas TPS?

Jawaban:

- Koordinasi dengan pengawas TPS di wilayah serupa

Berkomunikasi dengan pengawas di wilayah yang sama.

- Koordinasi dengan pengawas TPS di wilayah berbeda

Berkoordinasi dengan pengawas TPS di wilayah lain jika diperlukan

- Konsultasi dengan Panwaslu

Konsultasi dengan panitia pengawas kecamatan jika diperlukan

35. Bagaimana sikap Anda dalam menjaga netralitas sebagai pengawas TPS Pemilu 2024?

Jawaban: Sikap yang saya terapkan mengikuti aturan KPU dan Bawaslu, yaitu tidak menerima atribut, bingkisan, dan sejenisnya dari pihak mana pun.

Selain itu, tidak terpengaruh isu negatif tentang salah satu kandidat, bersikap adil, transparan, dan profesional dalam mengawasi proses pemungutan suara, serta tidak terlibat pembicaraan sensitif terkait preferensi kandidat.

36. Apa saja kriteria agar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah?

Jawaban:

Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan atau gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

37. Apa saja kriteria agar surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dinyatakan sah dalam Pileg 2024?

Jawaban:

Suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dinyatakan sah apabila:

- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota berada pada kolom yang disediakan.

38. Apa saja kriteria agar surat suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah?

Jawaban:

Surat suara untuk Pemilu Anggota DPD dinyatakan sah, apabila:

- Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

- Tanda coblos pada kolom 1 calon perseorangan

39. Apa saja syarat pemungutan suara ulang?

Jawaban: Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan:

- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan Penghitungan Suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

- Apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau Penghitungan Suara tidak dapat dilakukan

- Petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan;

- Petugas KPPS merusak lebih dari 1 Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah;

- Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb

40. Bagaimana tugas pengawasan penyerahan kotak suara ke PPK melalui PPS?

Jawaban:

- Pengawas TPS mendampingi KPPS menyerahkan kotak suara ke PPK melalui PPS

- Memeriksa dan memastikan kotak suara TPS yang diserahkan dalam kondisi terkunci dan tersegel dan tidak rusak.

- Mendokumentasikan berita acara penerimaan kotak suara.

- Melaporkan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas