Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili Saat Pemilu 2024
Bagi pekerja yang bekerja di luar domisili saat Pemilu 2024 bisa mengajukan pindah memilih atau TPS, maksimal 15 Januari 2024. Ini caranya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara pindah memilih atau pindah TPS bagi masyarakat yang memiliki alasan bekerja di luar domisili saat Pemilu 2024.
Masyarakat yang bekerja di luar domisili saat hari H pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024, tetap bisa menggunakan haknya untuk memilih.
Caranya, mereka bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS agar tetap dapat mencoblos.
Prosedur pindah memilih atau TPS dapat dilakukan melalui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, atau petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan atau KPU baik di wilayah asal maupun tujuan.
Jangka waktu pengurusan pindah memilih atau TPS bagi pemilih yang bekerja di luar domisili dilakukan maksimal Senin, 15 Januari 2024.
Baca juga: Cara Pindah TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024, Bawa KTP dan Bukti Pendukung
Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili
Bagi masyarakat yang bekerja di luar domisili dan hendak mengurus pindah memilih atau TPS, mereka hanya perlu membawa KTP dan bukti pendukung.
Bukti pendukung yang dimaksud adalah surat tugas dari perusahaan atau kantor tempatnya bekerja.
Surat tersebut harus ditandatangani dan cap basah dari perusahaan atau kantor.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas kepada Tribunnews.com, Kamis (4/1/2023).
"Bagi pemilih yang bekerja di sektor formal dapat membawa bukti dukung berupa surat tugas dari kantor," kata dia.
Sementara untuk pemilih yang bekerja di sektor informal, dapat melampirkan surat pernyataan dari yang bersangkutan dengan dibubuhi meterai Rp 10 ribu.
Selengkapnya, inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi pemilih yang bekerja di luar domisili:
1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id
2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.