Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili Saat Pemilu 2024

Bagi pekerja yang bekerja di luar domisili saat Pemilu 2024 bisa mengajukan pindah memilih atau TPS, maksimal 15 Januari 2024. Ini caranya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili Saat Pemilu 2024
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih masuk di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Bagi pekerja yang bekerja di luar domisili saat Pemilu 2024 bisa mengajukan pindah memilih atau TPS, maksimal 15 Januari 2024. Ini caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara pindah memilih atau pindah TPS bagi masyarakat yang memiliki alasan bekerja di luar domisili saat Pemilu 2024.

Masyarakat yang bekerja di luar domisili saat hari H pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024, tetap bisa menggunakan haknya untuk memilih.

Caranya, mereka bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS agar tetap dapat mencoblos.

Prosedur pindah memilih atau TPS dapat dilakukan melalui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, atau petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan atau KPU baik di wilayah asal maupun tujuan.

Jangka waktu pengurusan pindah memilih atau TPS bagi pemilih yang bekerja di luar domisili dilakukan maksimal Senin, 15 Januari 2024.

Baca juga: Cara Pindah TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024, Bawa KTP dan Bukti Pendukung

Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili

Bagi masyarakat yang bekerja di luar domisili dan hendak mengurus pindah memilih atau TPS, mereka hanya perlu membawa KTP dan bukti pendukung.

Bukti pendukung yang dimaksud adalah surat tugas dari perusahaan atau kantor tempatnya bekerja.

BERITA TERKAIT

Surat tersebut harus ditandatangani dan cap basah dari perusahaan atau kantor.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas kepada Tribunnews.com, Kamis (4/1/2023).

"Bagi pemilih yang bekerja di sektor formal dapat membawa bukti dukung berupa surat tugas dari kantor," kata dia.

Sementara untuk pemilih yang bekerja di sektor informal, dapat melampirkan surat pernyataan dari yang bersangkutan dengan dibubuhi meterai Rp 10 ribu.

Selengkapnya, inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi pemilih yang bekerja di luar domisili:

1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id

2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas