Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili Saat Pemilu 2024
Bagi pekerja yang bekerja di luar domisili saat Pemilu 2024 bisa mengajukan pindah memilih atau TPS, maksimal 15 Januari 2024. Ini caranya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih masuk di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Bagi pekerja yang bekerja di luar domisili saat Pemilu 2024 bisa mengajukan pindah memilih atau TPS, maksimal 15 Januari 2024. Ini caranya.
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Layanan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Masih dari kpu.go.id, layanan pindah memilih atau pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.
Jika belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah memilih.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.