Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili Saat Pemilu 2024

Bagi pekerja yang bekerja di luar domisili saat Pemilu 2024 bisa mengajukan pindah memilih atau TPS, maksimal 15 Januari 2024. Ini caranya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili Saat Pemilu 2024
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih masuk di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Bagi pekerja yang bekerja di luar domisili saat Pemilu 2024 bisa mengajukan pindah memilih atau TPS, maksimal 15 Januari 2024. Ini caranya. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara pindah memilih atau pindah TPS bagi masyarakat yang memiliki alasan bekerja di luar domisili saat Pemilu 2024.

Masyarakat yang bekerja di luar domisili saat hari H pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024, tetap bisa menggunakan haknya untuk memilih.

Caranya, mereka bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS agar tetap dapat mencoblos.

Prosedur pindah memilih atau TPS dapat dilakukan melalui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, atau petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kecamatan atau KPU baik di wilayah asal maupun tujuan.

Jangka waktu pengurusan pindah memilih atau TPS bagi pemilih yang bekerja di luar domisili dilakukan maksimal Senin, 15 Januari 2024.

Baca juga: Cara Pindah TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024, Bawa KTP dan Bukti Pendukung

Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili

Bagi masyarakat yang bekerja di luar domisili dan hendak mengurus pindah memilih atau TPS, mereka hanya perlu membawa KTP dan bukti pendukung.

Bukti pendukung yang dimaksud adalah surat tugas dari perusahaan atau kantor tempatnya bekerja.

BERITA REKOMENDASI

Surat tersebut harus ditandatangani dan cap basah dari perusahaan atau kantor.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas kepada Tribunnews.com, Kamis (4/1/2023).

"Bagi pemilih yang bekerja di sektor formal dapat membawa bukti dukung berupa surat tugas dari kantor," kata dia.

Sementara untuk pemilih yang bekerja di sektor informal, dapat melampirkan surat pernyataan dari yang bersangkutan dengan dibubuhi meterai Rp 10 ribu.

Selengkapnya, inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi pemilih yang bekerja di luar domisili:


1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id

2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.

3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta surat tugas dari kantor/perusahaan yang ditandatangani dan diberi stempel atau surat pernyataan bermeterai Rp 10 ribu.

4. Petugas PPS/PPK/KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Devid mengingatkan, meski batas waktu kepengurusan pindah memilih bagi pemilih yang bekerja di luar domisili, maksimal 15 Januari 2024, tapi sebaiknya diurus secepat mungkin.

"Sebaiknya diurus sebelum tanggal 15 Januari. Lebih cepat, lebih baik," kata dia.

Baca juga: Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa

Alasan Pindah TPS

Selain bekerja di luar domisili, ada sejumlah alasan pemilih diperbolehkan untuk pindah TPS pada Pemilu 2024.

Mengutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau TPS:

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- Menjalani rehabilitasi narkoba;

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

- Pindah domisili;

- Tertimpa bencana alam;

- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Layanan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Masih dari kpu.go.id, layanan pindah memilih atau pindah TPS diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.

Jika belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah memilih.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas