Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili Saat Pemilu 2024

Bagi pekerja yang bekerja di luar domisili saat Pemilu 2024 bisa mengajukan pindah memilih atau TPS, maksimal 15 Januari 2024. Ini caranya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Pindah Memilih atau TPS dengan Alasan Bekerja di Luar Domisili Saat Pemilu 2024
SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih masuk di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Bagi pekerja yang bekerja di luar domisili saat Pemilu 2024 bisa mengajukan pindah memilih atau TPS, maksimal 15 Januari 2024. Ini caranya. 

3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP atau Kartu Keluarga (KK) serta surat tugas dari kantor/perusahaan yang ditandatangani dan diberi stempel atau surat pernyataan bermeterai Rp 10 ribu.

4. Petugas PPS/PPK/KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Devid mengingatkan, meski batas waktu kepengurusan pindah memilih bagi pemilih yang bekerja di luar domisili, maksimal 15 Januari 2024, tapi sebaiknya diurus secepat mungkin.

"Sebaiknya diurus sebelum tanggal 15 Januari. Lebih cepat, lebih baik," kata dia.

Baca juga: Cara Pindah Memilih atau Pindah TPS di Pemilu 2024 bagi Mahasiswa

Alasan Pindah TPS

Selain bekerja di luar domisili, ada sejumlah alasan pemilih diperbolehkan untuk pindah TPS pada Pemilu 2024.

Mengutip dari kpu.go.id, inilah syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih atau TPS:

Berita Rekomendasi

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

- Menjalani rehabilitasi narkoba;

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

- Pindah domisili;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas