Kubu Prabowo-Gibran Pertanyakan Posisi Bawaslu Jakpus Usai Nyatakan Gibran Langgar Pergub DKI
Mantan Anggota Bawaslu RI ini menyebut Bawaslu Jakarta Pusat dalam menangani perkara tersebut tidak menempatkan dirinya sebagai lembaga pengawas
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Komandan Alpha Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar mengatakan, putusan Bawaslu Jakarta Pusat atas aksi Gibran bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) menunjukkan ketidakprofesionalan mereka sebagai lembaga pengawas pemilu.
Mantan Anggota Bawaslu RI ini menyebut Bawaslu Jakarta Pusat dalam menangani perkara tersebut tidak menempatkan dirinya sebagai lembaga pengawas pemilu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini karena Bawaslu Jakarta Pusat dalam memutuskan perkara tersebut, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Kami berpendapat Bawaslu Jakarta Pusat tampaknya tidak sedang menempatkan dirinya sebagai pengawas pemilu sebagaimana dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan, dengan beberapa fakta," kata Fritz dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (4/1/2023).
Dijelaskan Fritz, jika aksi di CFD itu ditetapkan sebagai temuan yang berangkat dari hasil pengawasan, maka pengawasan yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat diduga tidak menyangkut soal aturan kepemiluan.
Sementara, jika aksi itu ditetapkan sebagai laporan, maka dugaan pelanggaran dimaksud harus terkait dengan aturan perundang-undangan tentang pemilu.
"Kalaupun ditetapkan sebagai temuan, maka dugaan pelanggaran tersebut harus terkait dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilihan umum, dan bukan perundangan lainnya," katanya.
Menurut Fritz, Bawaslu Jakarta Pusat semestinya tidak mengacu pada Pergub DKI. Hal ini karena Pergub DKI bukan aturan yang mengatur soal kepemiluan.
"Oleh karena itu, ini memberikan keyakinan kepada kami terhadap ketidakprofesionalan yang dimiliki Bawaslu Jakarta Pusat," ungkap dia.
Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Hukum
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah mengeluarkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang didasarkan pada aktivitasnya yang membagikan susu gratis saat car free day (CFD) kepada warga.
Dalam hasil kajiannya itu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan kalau aktivitas Gibran bersama beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) di hari Minggu 3 Desember 2023 lalu sebagai pelanggaran hukum.
Baca juga: Istri Anies, Ganjar, dan Gibran Rajin Turun Gunung Ikut Kampanye, Bagaimana Elektabiltas Suaminya?
Adapun peraturan yang dilanggar yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Berdasarkan surat hasil kajian temuan yang ditandatangani dan dicap oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta.
Berikut bunyi hasil kajian atas temuan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap aktivitas Gibran Rakabuming Raka, dan beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yah telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," tulis hasil kajian tersebut.
Dengan adanya hasil ini, maka Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan rekomendasi yang diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta.
Sebab, dalam penanganan pelanggaran ini, Bawaslu Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan atau memberikan sanksi.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan Gibran bersama para kader PAN adalah pelanggaran lain yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta.
"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.