Pihak Istana Tegaskan Penyaluran Bansos Tidak Berkaitan dengan Pemilu
Program tersebut telah disetujui oleh DPR. Oleh karena itu kata dia Bansos tidak ada hubungannya dengan politik atau Pemilu 2024.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa Bansos merupakan program afirmasi dari pemerintah untuk keluarga miskin.
Program tersebut telah disetujui oleh DPR. Oleh karena itu kata dia Bansos tidak ada hubungannya dengan politik atau Pemilu 2024.
Baca juga: Anies-Cak Imin Kritik Zulhas soal Bansos, Sebut Tidak Etis, Tak Boleh Jadi Kepentingan Politik
"Jadi, tidak ada hubungannya dengan proses Pemilu," kata Ari Kamis, (4/1/2023).
Terkait adanya permintaan agar Presiden menghentikan sementara penyaluran Bansos, Ari mengatakan harus dipikirkan kondisi rakyat yang mengalami kesulitan karena naiknya harga kebutuhan pokok.
"Karena tujuan utama Bansos adalah sebagai bantalan/perlindungan sosial agar masyarakat/keluarga miskin mampu bertahan menghadapi tekanan kenaikan harga pangan sebagai dampak El Nino maupun gangguan "supply chain" yang berdampak pada kenaikan harga pangan global," katanya.
Ari menambahkan Bansos adalah salah satu instrumen kebijakan dalam strategi penanggulangan kemiskinan, dengan melakukan pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin. Selain menyalurkan Bansos, Pemerintah juga melakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin melalui program pemberdayaan ekonomi serta pengurangan kantong-kantong kemiskinan melalui program perbaikan infrastruktur pemukimam baik di desa, kawasan perdesaan dan perkotaan.
"Dengan strategi ini diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen di tahun 2024," katanya.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta pemerintah untuk menunda penyaluran bantuan sosial atau bansos selama Pemilu.
Baca juga: Anies Sanggah Keras Zukifli Hasan: Bansos dari Uang Pajak, Tak Etis Diklaim Bantuan Pribadi
Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari praktik politik uang.
"Pejabat pemerintah sangat rentan dicurigai bagi-bagi bansos. Dan itu menguntungkan paslon tertentu. Mudah-mudahan saya salah. Tapi persepsi publik seperti itu. Sebaiknya pejabat pemerintah menunda pembagian Bansos sampai selesai Pilpres, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan pra sangka," kata Todung, dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).
Ia meminta pemerintah mempertimbangkan usulannya itu. Sebab, kata Todung, pembagian bansos di momen kontestasi politik rentan dimanfaatkan pihak tertentu guna meraup suara publik.
"Tapi menurut saya dalam konteks pilpres dan pemilu sebaiknya itu tidak dilakukan, sampai Pilpres ini selesai. Jangan ada pihak yang mengambil keuntungan dari situasi semacam ini," ucap Todung.
Ia kemudian menyarankan Bawaslu sebagai pengawas untuk melakukan investigasi jika ada pembagian bansos selama pemilu berlangsung.
Katanya, apabila pembagian bansos tetap terjadi, harus dipastikan bahwa bantuan sosial tersebut benar-benar bersumber dari pemerintah.
"Jadi saya minta Bawaslu untuk melakukan investigasi misalnya terhadap semua pembagian Bansos, karena pada hakekatnya, Bansos itu adalah program pemerintah," ungkap Todung.
Baca juga: Cak Imin Tolak Penyaluran Bansos Jika Dimanfaatkan Paslon Tertentu
Todung menyadari sarannya mengenai pembagian bansos tersebut akan menuai pro dan kontra karena berkaitan dengan kebutuhan rakyat Indonesia.
Meski demikian, ia menegaskan, upaya yang ditawarkannya tersebut perlu dilakukan untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan adil dan lancar.
"Saya tadi mengatakan bahwa apa yang saya katakan itu, mengenai penundaan Bansos itu tidak populer, pasti banyak yang tidak suka pasti saya akan dikritik, mungkin saya akan dibully setelah ini. Silahkan saja, tapi saya bicara dalam tatanan public policy, kebijakan publik," kata Todung.
"Jadi menurut saya hal-hal semacam ini potensi pelanggarannya sangat banyak karena itu dalam public policy itu diminta untuk ditunda sampai proses Pemilu selesai," tuturnya.