Para ASN Nakal Pelanggar Netralitas Pemilu Mudahkan Bawaslu untuk Menindak
Ia menjelaskan, Bawaslu telah meneruskan 33 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN selama berjalannya rangkaian kegiatan Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dilakukan secara terang-terangan pada Pemilu 2024.
Atas hal itu Bagja merasa bersyukur sebab memudahkan pihaknya untuk menindak.
"Ya, alhamdulillah terang-terangan. Lebih mudah untuk ininya (menindaknya)," kata Bagja di kantornya, Jumat (5/1/2024).
Ia menjelaskan, Bawaslu telah meneruskan 33 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN selama berjalannya rangkaian kegiatan Pemilu 2024. Rekomendasi itu diteruskan kepada Komisi ASN (KASN) maupun pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Selain itu, ada pula beberapa penelusuran yang dilakukan Bawaslu daerah seperti Kabupaten Garut dan Kota Bekasi.
Bawaslu Garut, jelas Bagja, mengusut dugaan pelanggaran netralitas anggota Satpol PP yang menyatakan dukungan kepada calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka melalui video. Ia menyebut sudah ada satu personel Satpol PP Garut yang dihukum oleh pemerintah kabupaten setempat.
"Kemudian kasus yang di Bekasi, jersey (nomor punggung 2). Itu kan ASN juga kalau tidak salah, kita lagi proses untuk itu," tuturnya.
Karena jajarannya lebih mudah mengusut pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan, Bagja mengingatkan ASN jangan merasa kebal hukum.
Baca juga: Jelang Debat Capres Cak Imin Rajin Kritik Prabowo, Soroti Alutsista hingga Persoalkan Panelis
Baca juga: Anies Baswedan: Seluruh Aparat Pemerintahan Harus Taati Prinsip Netralitas
Menurut Bagja, Bawaslu sendiri telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyosialisasikan masalah netralitas ASN saat pemilu.
Salah satu sasaran sosialisasi adalah penjabat kepala daerah yang berstatus ASN.Ia mengungkap ada dugaan pelanggaran dari laporan masyarakat terkait netralitas penjabat.
"Satu (kasus) di daerah Sultra (Sulawesi Tenggara). Dan itu tidak terang-terangan, tapi laporan masyarakat yang kita tindak lanjuti," pungkasnya.