Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para ASN Nakal Pelanggar Netralitas Pemilu Mudahkan Bawaslu untuk Menindak

Ia menjelaskan, Bawaslu telah meneruskan 33 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN selama berjalannya rangkaian kegiatan Pemilu 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Para ASN Nakal Pelanggar Netralitas Pemilu Mudahkan Bawaslu untuk Menindak
WARTAKOTA/YULIANTO
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama jajaran Anggota Bawaslu, Puadi (kiri), Loly Suhenty (kedua kanan) dan Totok Hariyono (kanan) memberikan keterangan pers menyikapi berbagai isu aktual pada tahapan masa kampanye di Media Center Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023). Selama 22 hari masa kampanye, Bawaslu telah melakukan 90.716 upaya pencegahan, tangani 70 dugaan pelanggaran, 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu, dan menyelesaikan 13 sengketa proses antar-peserta Pemilu. Warta Kota/Yulianto 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dilakukan secara terang-terangan pada Pemilu 2024.

Atas hal itu Bagja merasa bersyukur sebab memudahkan pihaknya untuk menindak. 

"Ya, alhamdulillah terang-terangan. Lebih mudah untuk ininya (menindaknya)," kata Bagja di kantornya, Jumat (5/1/2024). 

Ia menjelaskan, Bawaslu telah meneruskan 33 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN selama berjalannya rangkaian kegiatan Pemilu 2024. Rekomendasi itu diteruskan kepada Komisi ASN (KASN) maupun pejabat pembina kepegawaian (PPK). 

Selain itu, ada pula beberapa penelusuran yang dilakukan Bawaslu daerah seperti Kabupaten Garut dan Kota Bekasi.

Bawaslu Garut, jelas Bagja, mengusut dugaan pelanggaran netralitas anggota Satpol PP yang menyatakan dukungan kepada calon wakil presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka melalui video. Ia menyebut sudah ada satu personel Satpol PP Garut yang dihukum oleh pemerintah kabupaten setempat.

Berita Rekomendasi

"Kemudian kasus yang di Bekasi, jersey (nomor punggung 2). Itu kan ASN juga kalau tidak salah, kita lagi proses untuk itu," tuturnya. 

Karena jajarannya lebih mudah mengusut pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan, Bagja mengingatkan ASN jangan merasa kebal hukum.

Baca juga: Jelang Debat Capres Cak Imin Rajin Kritik Prabowo, Soroti Alutsista hingga Persoalkan Panelis

Baca juga: Anies Baswedan: Seluruh Aparat Pemerintahan Harus Taati Prinsip Netralitas

Menurut Bagja, Bawaslu sendiri telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyosialisasikan masalah netralitas ASN saat pemilu. 

Salah satu sasaran sosialisasi adalah penjabat kepala daerah yang berstatus ASN.Ia mengungkap ada dugaan pelanggaran dari laporan masyarakat terkait netralitas penjabat.

"Satu (kasus) di daerah Sultra (Sulawesi Tenggara). Dan itu tidak terang-terangan, tapi laporan masyarakat yang kita tindak lanjuti," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas