Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Fakta: Anies Sebut Indonesia Aman Jika Utang di Bawah 30 Persen dari GDP, Benarkah?

Kementerian keuangan memang sudah menetapkan bahwa threshold utang atau batas utang aman berada di angka 30 persen dari PDB.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Cek Fakta: Anies Sebut Indonesia Aman Jika Utang di Bawah 30 Persen dari GDP, Benarkah?
KOMPAS TV /KOMPAS TV
Calon Presiden Calon Presiden Anies Baswedan saat memeparkan gagasan misi-visi dan program kerja pada debat ketiga di Istora Senayan. Minggu (7/1/2024). Tema Debat Capres ketiga adalah Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Globalisasi, Geopolitik dan Politik Luar Negeri. (Kompas TV/POOL/Tribunnews) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyebut bahwa utang Indonesia belum ideal karena lebih dari 30 persen dari Gross Domestic Product (GDP) atau Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya utang Indonesia lebih aman jika berada di bawah 30 persen dari GDP.

Hal ini disampaikan Anies dalam debat Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (7/1/2024).

"Kalau hanya mengatakan bahwa kita termasuk yang terbaik, berapa angkanya? Menurut hemat kami, kita harus bisa mencapai maksimal angka 30 persen dari GDP, sehingga kita aman di situ di bawah 30 persen," kata Anies.

Benarkah pernyataan Anies?

Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan bertajuk APBN Kita edisi Desember 2023, pada akhir November 2023, nilai total utang pemerintah Indonesia mencapai Rp8.041,01 triliun atau 38,11 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Berdasarkan laporan tersebut, pada akhir November 2023 mayoritas utang pemerintah berupa Surat Berharga Negara (SBN), sebesar Rp7.124,98 triliun atau 88,61 persen dari total utang.

Berita Rekomendasi

Kemudian utang yang berupa pinjaman nilainya Rp916,03 triliun atau 11,39 persen dari total utang.

Kementerian keuangan memang sudah menetapkan bahwa threshold utang atau batas utang aman berada di angka 30 persen dari PDB.

Namun jika merujuk pada undang - undang keuangan yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berlaku sejak era reformasi, rasio batas utang aman negara adalah maksimal 60 persen dari PDB.

Jika merujuk studi Bank Dunia yang berjudul Finding the Tipping Point—When Sovereign Debt Turns Bad (2010), rasio utang Indonesia masih jauh dari ambang batas risiko.

Dalam studi tersebut, pertumbuhan ekonomi suatu negara berisiko melambat jika rasio utang terhadap PDB-nya melebihi 77 persen dalam jangka panjang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas