Cara Pindah Memilih atau TPS di Pemilu 2024, Alasan Pindah Domisili
Pemilih yang pindah domisili dapat mengajukan pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024. Caranya bawa KTP dan KK terbaru sesuai dengan alamat sekarang.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka layanan pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi sejumlah masyarakat.
Salah satunya bagi pemilih yang pindah domisili atau tempat tinggal dan telah terdaftar di DPT asal.
"Misal seseorang yang dulunya tinggal di Karanganyar dan terdaftar di DPT di sana."
"Kemudian saat ini, dia pindah ke Sragen atau luar daerah lainnya," kata Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas.
Pemilih dengan alasan pindah domisili, lanjut Devid, bisa mengajukan pindah memilih atau TPS.
Caranya mereka hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sesuai alamat tempat tinggal sekarang.
Cara Pindah Memilih atau TPS Alasan Pindah Domisili
Selengkapnya, inilah cara pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi pemilih yang pindah domisili
1. Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id.
2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.
3. Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang memuat alamat tempat tinggal sekarang.
4. Petugas PPS/PPK/KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Baca juga: Cara Pindah Memilih atau TPS Pemilu 2024, Alasan Jalani Rawat Inap atau Dampingi Pasien
Untuk pemilih dengan alasan tersebut, lanjut Devid, jangka waktu pengurusan pindah memilih atau TPS akan dilayani maksimal Senin, 15 Januari 2024.
"Makanya, lebih baik diurus mulai dari sekarang," kata dia.