Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Nilai Program Kesejahteraan Prajurit TNI/Polri Patut Diapresiasi

Sugeng menilai program kesejahteraan anggota TNI/Polri yang digagas pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD misalnya, layak diapresiasi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in IPW Nilai Program Kesejahteraan Prajurit TNI/Polri Patut Diapresiasi
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah anggota TNI dan Polri saat mengikuti kegiatan Apel Gelar Pasukan dalam rangka Pengamanan KTT ke-43 ASEAN di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Dalam kegiatan pengamanan VVIP KTT ke-43 ASEAN, TNI dan Polri menerjunkan 13.158 personil yang tergabung dalam Satgas Kogasgab. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Kesejahteraan prajurit TNI dan Polri disinggung dalam debat ketiga Pilpres 2024 yang terselenggara di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024).

Masing-masing calon presiden peserta debat menyinggung dan menanggapi terobosan tapres untuk meningkatkan taraf kehidupan aparat.

Hal ini mendapat apresiasi dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menilai program kesejahteraan anggota TNI/Polri yang digagas pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD misalnya, layak diapresiasi.

"Saya sependapat dengan pandangan capres Ganjar Pranowo terkait dengan kesejahteraan anggota," terangnya.

Teguh mengungkapkan gaji anggota Polri masih terbilang rendah.

"Kita tahu gaji ASN atau PNS kita itu sangat rendah. Kalau seorang jenderal polisi, Kapolri, itu skala gajinya saja cuma Rp 9 juta sekian, sampai yang terendah bintara itu cuma Rp 3 juta," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian untuk Kapolri dengan tunjangan jabatan dan operasional hanya mendapat sekitar Rp52 juta.

"Itu sangat kecil. Kalau anggota paling rendah, dengan tunjangan paling cuma Rp 5-6 juta," tambahnya.

Kendati demikian, Teguh mengingatkan terkait sumber pendanaan untuk program tersebut.

"Problemnya, kalau semangat itu mau diwujudkan, ini kan membutuhkan peningkatan anggaran negara. Kalau dikalikan 3 kali saja gaji pokonya, itu pembengkakan anggaran negara APBN mampu tidak membiayai?" paparnya.

Baca juga: Anies Singgung Kenaikan Gaji ASN di Era SBY Lebih Banyak Dibanding sekarang, Jokowi Beri Klarifikasi

Sebab itu, menurutnya, perlu dipikirkan pula sumber pendanaan yang mampu meningkatkan APBN.


"Mungkin Ganjar-Mahfud MD memiliki resep untuk mengelola anggaran negara, mungkin dengan memotong kebocoran karena korupsi atau produktivitas sumber daya alam tapi ini memerlukan konsep pengelolaan sumber daya alam yang baik," ucapnya.

Naik 8 Persen Per Januari 2024

Upah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen mulai bulan Januari 2024.

Sementara khusus bagi pensiunan PNS, anggota Polri, dan TNI naik 12 persen dari gaji sebelumnya .

Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo lewat cuitan di platform X.

"Banyak pertanyaan terkait rencana kenaikan gaji PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan," tulis Prastowo.

"Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024," imbuhnya.

Perlu diketahui besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan I a dipatok besaran Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

Namun apabila kenaikan gaji PNS terbukti direalisasikan sebesar 8 persen, maka gaji golongan I a kemungkinan akan naik menjadi Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664.

Adapun hitungan ini ditetapkan berdasarkan perhitungan gaji saat ini ditambah dengan 8 persen dari gaji I a Rp 124.864 - Rp 186.864.

Baca juga: Gaji PNS PPATK 2023, Terendah Rp 1.560.800 dan Tertinggi Rp 5.901.200

Estimasi Kenaikan Gaji PNS, TNI , Polri 2024

Perlu diingat nilai kenaikan itu merupakan perhitungan sementara.

Karena pemerintah sendiri hingga kini belum mengeluarkan aturan secara resmi terkait berapa rincian gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2024.

Untuk mengetahui berapa besaran gaji PNS di 2024 setelah kenaikan, berikut ini rincian estimasinya:

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas