Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cak Imin soal Umpatan Prabowo Bisa Terjerat Pidana Pemilu: Terserah Bawaslu

Larangan peserta pemilu menghina orang lain atau peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Cak Imin soal Umpatan Prabowo Bisa Terjerat Pidana Pemilu: Terserah Bawaslu
Tribunnews.com/ Reza Deni
Cawapres 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat melakukan patroli kentongan di Lampung Tengah, Selasa (9/1/2024) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) RI yang menyebut umpatan calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto bisa masuk pelanggaran pidana pemilu. 

Cak Imin menyerahkan hal tersebut kepada Bawaslu RI.

"Terserah Bawaslu kan yang punya hak," kata Cak Imin di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/1/2024).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, umpatan "goblok" yang dilontarkan calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto dapat digolongkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Larangan peserta pemilu menghina orang lain atau peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta. 

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Kubu Anies PeDe Bakal Menang di Jawa Timur Meski Khofifah Kini jadi Jurkamnas Prabowo

Berita Rekomendasi

Meski demikian, Bagja mengatakan, belum menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) di lokasi Prabowo melontarkan umpatan tersebut.

Lebih lanjut, Bagja berjanji, Bawaslu RI akan mendalami kasus ini, jika nantinya ada laporan masuk. 

Ia mengungkapkan, nantinya Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa guna melihat dugaan adanya hinaan yang disampaikan Prabowo itu.

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ucap Bagja.

Selanjutnya, saat ditanya awak media soal kemungkinan Prabowo dapat dinyatakan bersalah sebab tak menyebut secara spesifik siapa yang dimaksud "goblok". Bagja mengatakan, hal itu masih perlu diperiksa lebih lanjut.

"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," tutur Ketua Bawaslu RI itu.

Baca juga: PPATK Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Caleg Senilai Rp 24 Triliun Sepanjang 2023 sampai 2024

Sebelumnya, Calon presiden nomer urut 2 Prabowo Subianto kembali melontarkan umpatan seusai debat capres.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas