PPATK: 36 Laporan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu Sudah di Tangan Penegak Hukum
Polri dalam hal ini telah menerima 5 laporan transaksi mencurigakan, KPK 9 laporan, dan Kejaksaan Agung menerima 4 laporan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melimpahkan 36 laporan transaksi mencurigakan terkait peserta Pemilu sejak tahun 2022 hingga Rabu (10/1/2024) kepada lembaga penegak hukum.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal ini telah menerima 5 laporan transaksi mencurigakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 9 laporan, dan Kejaksaan Agung menerima 4 laporan.
Baca juga: PPATK Ungkap 21 Bendahara Partai Politik Terima Pendanaan dari Luar Negeri, Angkanya Rp 278,9 Miliar
"Sampai hari ini, 10 Januari 2024, kepada Polri sudah sampaikan 5 kasus, kepada KPK 9 kasus, Kejaksaan 4 kasus," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi yang paling banyak menerima laporan transaksi mencurigakan, mencapai 11 kasus.
Lalu laporan transaksi mencurigakan peserta Pemilu juga telah diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: PPATK Ungkap 21 Bendahara Partai Politik Terima Pendanaan dari Luar Negeri, Angkanya Rp 278,9 Miliar
Kedua lembaga itu menerima laporan terkait bidangnya masing-masing, yakni kejahatan narkotika dan lingkungan.
"KLHK ada 1 kasus, BNN ada 6 kasus," kata Ivan.
Berdasarkan grafik yang ditampilkan pada acara Refleksi Kerja PPATK ini, nilai transaksi mencurigakan tertinggi diterima Polri, yakni Rp 4,4 triliun.
Kemudian laporan transaksi mencurigakan yang dilimpahkan ke KPK mencapai RP 3,6 triliun.
Sedangkan empat lembaga lainnya menerima laporan dengan nilai transaksi yang lebih rendah, sebab berkisar pada miliaran rupiah, yakni: KLHK Rp 264,27 miliar, Kejaksaan Agung Rp 122,6 miliar, BNN Rp 119,16 miliar, dan Bawaslu Rp 21,9 miliar.
Terkhusus tahun 2023 sendiri, PPATK telah meilmpahkan 12 laporan transaksi mencurigakan kepada lembaga-lembaga penegak hukum.
Kepala KPK, ada 2 informasi transaksi mencurigakan peserta Pemilu yang diterima.
"Pada tahun 2023 saja, PPATK sudah menyampaikan 2 informasi kepada KPK karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar di dalam daftar calon tetap yang kita peroleh dari KPU," ujar Ivan.
Baca juga: Megawati Tidak Suka Di-bully Ketika Pemilu: Jangan Macam-macam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.