PPATK: 36 Laporan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu Sudah di Tangan Penegak Hukum
Polri dalam hal ini telah menerima 5 laporan transaksi mencurigakan, KPK 9 laporan, dan Kejaksaan Agung menerima 4 laporan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Kemudian ada 2 hasil analisis dan 1 hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Polri, dan 1 informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu 3 informasi disampaikan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) dan 3 informasi disampaikan kepada Bawaslu di tahun 2023.
Menurut Ivan, transaksi mencurigakan oleh peserta Pemilu ini dilakukan dengan berbagai modus, yakni:
• Penerimaan setoran dalam jumlah signifikan oleh nominee atau penerima manfaat
• Menerima sumber dana dari luar negeri kepada rekening anggota partai politik dan calon legislatif
• Memanfaatkan rekening lain atau non-RKDK yang bukan rekening khusus dana kampanye
• Penukaran valuta asing ke money changer sebagai sumber pendanaan kampanye 2024
• Penyaluran hibah yang bersumber dari APBD ke rekening unit usaha fiktif
• Penyalah gunaan dana kredit yang mengalir kepada simpatisan yang diduga untuk kepentingan partai politik tertentu.
Namun seluruh data-data terkait transaksi mencurigakan ini tak bisa disampaikan secara rinci, melainkan terbatas pada agregatnya saja.
"Beberapa data tidak bisa kami sampaikan. Tapi apa yang bisa kami lakukan adalah menjaga proses demokrasi ini tidak tercemari dari uang-uang yang berasal dari tindak pidana," kata Ivan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.