Polri Terima Laporan 13 Kasus Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu, Terbanyak Kasus Money Politic
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima laporan adanya tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima laporan adanya tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mulai dari Maret 2023 hingga saat ini, ada 13 kasus pidana Pemilu yang sudah diteruskan ke penyidikan.
"Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Potensi Pelanggaran Kampanye di Medsos Tinggi, Bawaslu: Ancaman Pidana 2 Tahun Penjara
Trunoyudo mengatakan dari pidana Pemilu yang ditangani, paling banyak terkait kasus politik uang atau money politic saat melakukan kampanye.
Selain itu ada juga kasus pidana terkait pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif (caleg).
"Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan, dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang," ungkapnya.
Di sisi lain, Trunoyudo berharap kepada seluruh masyarakat agar bisa menciptakan Pemilu yang aman dan damai.
"Mari kita wujudkan Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tukasnya.
Ada 3,5 Triliun Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya Rp 3,5 triliun dana peserta Pemilu yang berasal dari transaksi mencurigakan terkait korupsi di sepanjang 2022 hingga Rabu (10/1/2024).
Sumber ilegal hingga triliunan rupiah itu berasal dari 13 kasus korupsi yang seluruh laporannya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
"Kasus yang telah diserahkan kepada APH terkait dengan DCT (daftar calon tetap) periode 2022-2024, ada di dalam 13 kasus korupsi kami dengan angka Rp 3.518.370.150.789," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Kemudian selain korupsi, ada pula dana peserta Pemilu Rp 3,1 trilun yang diduga besasal dari 4 kasus perjudian .