Polri Terima Laporan 13 Kasus Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu, Terbanyak Kasus Money Politic
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima laporan adanya tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Lalu sepanjang 2022 hingga 2024 awal, ditemukan pula dua kasus kejahatan lingkungan yang menjadi sumber pendanaan peserta Pemilu.
Dua kasus tersebut masing-masing terkait illegal mining atau pertambangan ilegal serta terkait perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Dari illegal mining, ada Rp 1,2 triliun yang digunakan untuk membiayai peserta Pemilu.
Kemudian terkait perdagangan TSL, ada Rp 264 miliar yang mengalir ke peserta Pemilu.
"Ada satu kasus terkait lingkungan hidup, illegal mining Rp 1,2 triliun. Terus ini lainnya Rp 264 miliar," kata Ivan.
Kemudian ada pula ongkos Pemilu yang berasal dari dua kasus penggelapan, mencapai Rp 238 miiar.
PPATK juga menemukan RP 136 miliar dana peserta Pemilu dari 14 kasus narkotika.
"Dan di bidang Pemilu 12 kasus, angkanya Rp 21 miliar," katanya.
Seluruh temuan ini sudah disampaikan kepada instansi-instansi penegakan hukum yang terkait, yakni Polri, KPK, Kejaksaan Agung, BNN, Bawaslu, dan KLHK.
Kepada Polri, PPATK telah menyampaikan 5 kasus. Kemudian kepada KPK 9 kasus, Kejaksaan Agung 4 kasus, BNN 6 kasus, Bawaslu 11 kasus, dan KLHK 1 kasus.
"Sampai hari ini 10 Januari 2024 ini semua sudah kami sampaikan," ujar Ivan.