Polri Terima Laporan 13 Kasus Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu, Terbanyak Kasus Money Politic
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima laporan adanya tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima laporan adanya tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mulai dari Maret 2023 hingga saat ini, ada 13 kasus pidana Pemilu yang sudah diteruskan ke penyidikan.
"Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Potensi Pelanggaran Kampanye di Medsos Tinggi, Bawaslu: Ancaman Pidana 2 Tahun Penjara
Trunoyudo mengatakan dari pidana Pemilu yang ditangani, paling banyak terkait kasus politik uang atau money politic saat melakukan kampanye.
Selain itu ada juga kasus pidana terkait pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif (caleg).
"Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan, dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang," ungkapnya.
Di sisi lain, Trunoyudo berharap kepada seluruh masyarakat agar bisa menciptakan Pemilu yang aman dan damai.
"Mari kita wujudkan Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tukasnya.
Ada 3,5 Triliun Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya Rp 3,5 triliun dana peserta Pemilu yang berasal dari transaksi mencurigakan terkait korupsi di sepanjang 2022 hingga Rabu (10/1/2024).
Sumber ilegal hingga triliunan rupiah itu berasal dari 13 kasus korupsi yang seluruh laporannya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
"Kasus yang telah diserahkan kepada APH terkait dengan DCT (daftar calon tetap) periode 2022-2024, ada di dalam 13 kasus korupsi kami dengan angka Rp 3.518.370.150.789," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Kemudian selain korupsi, ada pula dana peserta Pemilu Rp 3,1 trilun yang diduga besasal dari 4 kasus perjudian .
Lalu sepanjang 2022 hingga 2024 awal, ditemukan pula dua kasus kejahatan lingkungan yang menjadi sumber pendanaan peserta Pemilu.
Dua kasus tersebut masing-masing terkait illegal mining atau pertambangan ilegal serta terkait perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Dari illegal mining, ada Rp 1,2 triliun yang digunakan untuk membiayai peserta Pemilu.
Kemudian terkait perdagangan TSL, ada Rp 264 miliar yang mengalir ke peserta Pemilu.
"Ada satu kasus terkait lingkungan hidup, illegal mining Rp 1,2 triliun. Terus ini lainnya Rp 264 miliar," kata Ivan.
Kemudian ada pula ongkos Pemilu yang berasal dari dua kasus penggelapan, mencapai Rp 238 miiar.
PPATK juga menemukan RP 136 miliar dana peserta Pemilu dari 14 kasus narkotika.
"Dan di bidang Pemilu 12 kasus, angkanya Rp 21 miliar," katanya.
Seluruh temuan ini sudah disampaikan kepada instansi-instansi penegakan hukum yang terkait, yakni Polri, KPK, Kejaksaan Agung, BNN, Bawaslu, dan KLHK.
Kepada Polri, PPATK telah menyampaikan 5 kasus. Kemudian kepada KPK 9 kasus, Kejaksaan Agung 4 kasus, BNN 6 kasus, Bawaslu 11 kasus, dan KLHK 1 kasus.
"Sampai hari ini 10 Januari 2024 ini semua sudah kami sampaikan," ujar Ivan.