Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Terima Laporan 13 Kasus Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu, Terbanyak Kasus Money Politic

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima laporan adanya tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Terima Laporan 13 Kasus Pelanggaran Pemilu dari Bawaslu, Terbanyak Kasus Money Politic
(Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima laporan adanya tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mulai dari Maret 2023 hingga saat ini, ada 13 kasus pidana Pemilu yang sudah diteruskan ke penyidikan.

"Dari 13 kasus pelanggaran tindak pidana pemilu 2024, enam kasus masih dalam proses penyidikan, dua kasus SP3 (dihentikan) dan lima kasus sudah tahap dua," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Potensi Pelanggaran Kampanye di Medsos Tinggi, Bawaslu: Ancaman Pidana 2 Tahun Penjara

Trunoyudo mengatakan dari pidana Pemilu yang ditangani, paling banyak terkait kasus politik uang atau money politic saat melakukan kampanye.

Selain itu ada juga kasus pidana terkait pemalsuan dokumen pada saat pendaftaran bakal calon legislatif (caleg).

"Empat kasus terkait dengan politik uang, tujuh kasus mengenai pemalsuan, dan dua kasus terkait kampanye melibatkan pihak yang dilarang," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Di sisi lain, Trunoyudo berharap kepada seluruh masyarakat agar bisa menciptakan Pemilu yang aman dan damai.

"Mari kita wujudkan Pemilu yang aman dan damai untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," tukasnya.

Ada 3,5 Triliun Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya Rp 3,5 triliun dana peserta Pemilu yang berasal dari transaksi mencurigakan terkait korupsi di sepanjang 2022 hingga Rabu (10/1/2024).

Sumber ilegal hingga triliunan rupiah itu berasal dari 13 kasus korupsi yang seluruh laporannya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).


"Kasus yang telah diserahkan kepada APH terkait dengan DCT (daftar calon tetap) periode 2022-2024, ada di dalam 13 kasus korupsi kami dengan angka Rp 3.518.370.150.789," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Kemudian selain korupsi, ada pula dana peserta Pemilu Rp 3,1 trilun yang diduga besasal dari 4 kasus perjudian .

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas