Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak Sesuai Jadwal 27 November 2024, Simak Rancangan Jadwal Pilkada 2024

Pemungutan suara pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah (Pilkada) direncanakan berlangsung 27 November 2024 mendatang.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pilkada Serentak Sesuai Jadwal 27 November 2024, Simak Rancangan Jadwal Pilkada 2024
TRIBUNNEWS.COM
Pemungutan suara pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah (Pilkada) direncanakan berlangsung pada 27 November 2024, mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah (Pilkada) direncanakan berlangsung pada 27 November 2024, mendatang.

Hal itu tertuang dalam susunan rancangan jadwal yang tengah disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Sebelumnya keputusan itu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, pemerintah, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 24 Januari 2022.




"Pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024," kata Yulianto Sudrajat Anggota KPU RI dalam rapat uji publik 3 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU), di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Sumsel Jadi Provinsi Pertama yang Teken NHPD Dana Pilkada 2024 dengan KPU dan Bawaslu

Sementara itu, untuk penetapan pasangan calon rencananya bakal digelar pada 22 September 2024.

Kemudian, untuk penghitungan suara dan rekapitulasi akan digelar pada 27 November sampai 10 Desember 2024.

"Dengan pertimbangan, kesatu, tidak ada singgungan antara tahapan pemilu dan presiden (sehingga) lingkup perpecahan pemilu tidak menumpuk," ucap Yulianto.

BERITA TERKAIT

"Kedua, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan tahap pencalonan untuk Pilkada November 2024. Ketiga, memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," tambahnya.

Sementara, dalam rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang tengah disusun, dijadwalkan masa kampanye pemilihan kepala-wakil kepala daerah (Pilkada) bakal berlangsung selama 60 hari.

Dalam RPKPU yang tengah diuji publik, masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Sedangkan masa tenang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024.

"Pelaksanaan kampanye, masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024 dan masa tenang 24 sampai 26 November 2024," kata Yulianto Sudrajat.

Baca juga: Fraksi PKB Tolak Wacana Percepatan Pilkada 2024

Sebagai informasi, hari ini KPU menggelar uji publik tiga RPKU.

Adapun RPKPU yang diuji publik hari ini adalah RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, RPKU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas