Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak Sesuai Jadwal 27 November 2024, Simak Rancangan Jadwal Pilkada 2024

Pemungutan suara pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah (Pilkada) direncanakan berlangsung 27 November 2024 mendatang.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pilkada Serentak Sesuai Jadwal 27 November 2024, Simak Rancangan Jadwal Pilkada 2024
TRIBUNNEWS.COM
Pemungutan suara pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah (Pilkada) direncanakan berlangsung pada 27 November 2024, mendatang. 

Berikut rancangan jadwal Pilkada 2024:

  • 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
  • 27 Agustus - 21 September 2024: pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon
  • 22 September 2024: penetapan pasangan calon
  • 23 September 2024: pengundian dan pengumuman nomor urut
  • 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
  • 27 November - 10 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi

Sebelumnya diketahui, Pemerintah merencanakan memajukan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari pencoblosan November menjadi September 2023.

Rencana itu dengan harapan salah satunya agar semua daerah dipimpin oleh kepala daerah definitif pada 1 Januari 2025. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.




Selain itu juga terdapat alasan dan pertimbangan lain sehingga pemerintah mulai membahas soal memajukan Pilkada 2024 mendatang.

Mengutip Kompas.com, Tito mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, diatur bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 harus berakhir pada 31 Desember 2024.

"Artinya, 1 Januari (kepala daerah dijabat oleh) pj (penjabat). Jadi hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 itu adalah pj semua, ini enggak efektif untuk pemerintahan," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/8/2023) lalu.

Tito mengingatkan, kepala daerah terpilih tidak bisa serta merta dilantik setelah hasil pilkada keluar.

BERITA TERKAIT

Dia menyebutkan, ada waktu selama kurang lebih 3 bulan setelah hari pencoblosan untuk memproses hasil pemilu, termasuk penanganan sengketa hasil pemilu.

"Kalau 27 November, perlu tiga bulan untuk sengketa pemilu dan lain-lain berarti lebih kurang bulan April, Februari, Maret 2025 itu (baru) ada pelantikan," kata Tito.

Dengan situasi tersebut, mayoritas kursi kepala daerah akan diisi oleh pj karena masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir pada 31 Desember 2024.

Selain itu, jadwal pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 itu juga dianggap terlalu jauh dengan waktu pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

"Daripada pj, lebih baik definitif sekalian 1 Januari. Ditarik mundur ke belakang, itu lebih kurang bulan September (yang ideal untuk jadi hari pencoblosan Pilkada 2024)," kata Tito kala itu. (Tribun Network/Yuda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas