Respons Istana, Pakar Hukum, MPR hingga Gibran terkait Isu Pemakzulan Presiden Jokowi
Isu mengenai rencana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini berembus kencang. Bagaimana respons Istana hingga MPR RI terkait pemakzulan ini?
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu mengenai rencana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini berembus kencang. Sejumlah masyarakat melalui Petisi 100 meminta Presiden Jokowi segera dimakzulkan.
Mereka mengeluhkan adanya kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Petisi 100 mengusulkan agar pemilu dilaksanakan tanpa presiden.
Tokoh-tokoh yang tergabung di Petisi 100 mendatangi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.
Calon wakil presiden nomor urut tiga itu menyebut, ada 22 tokoh dari Petisi 100 datang ke kantornya.
Baca juga: Istana: Ada Saja Pihak Pakai Narasi Pemakzulan Presiden demi Elektoral
Di antaranya Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.
Pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan dalam kehidupan negara demokrasi, sah-sah saja menyampaikan pendapat termasuk dalam bermimpi politik.
"Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya "mimpi-mimpi politik" adalah sah-sah saja," kata Ari, Jumat (12/1/2024).
Apalagi kata Ari sekarang ini sudah memasuki tahun politik yang mana selalu ada pihak menggunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik.
"Pasti ada saja pihak-pihak yang mengambil kesempatan gunakan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan politik elektoral," katanya.
Mekanisme pemakzukan presiden kata Ari sudah diatur dalam undang-undang. Pemakzulan juga harus melibatkan lembaga lembaga negara mulai dari legislatif hingga yudikatif.
"Tetapi, terkait pemakzulan Presiden, mekanismenya sudah diatur dalam Konstitusi. Koridornya juga jelas, harus melibatkan lembaga-lemnaga negara (DPR, MK, MPR), dengan syarat-syarat yang ketat. Diluar itu adalah tindakan inkonstitusional," pungkasnya.
Baca juga: Istana Respons Isu Pemakzulan Jokowi: Sah-sah Saja Punya Mimpi-mimpi Politik
Belum Ada Alasan untuk Memakzulkan Jokowi
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Yandri Susanto merespons soal isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo oleh sekelompok masyarakat sipil dalam audiens bersama Menkopolhukam Mahfud MD.
Yandri menegaskan belum ada satu alasan apa pun untuk memakzulkan Jokowi.
"Negara kita masih berjalan dengan normal," kata Yandri.
Yandri mengatakan sejumlah survei juga menunjukkan angka kepuasan kinerja terhadap Jokowi masih sangat tinggi.
Menurut Yandri, saat ini lebih baik semua pihak berfokus untuk mengikuti proses pemilu yang ada.
"Biar rakyat yang menentukan," pungkasnya.
Pakar Hukum Minta Semua Pihak Tak Khawatir
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari meminta semua pihak tidak perlu khawatir atas adanya isu pemakzulan Presiden Jokowi. Sebab, ia menjelaskan, hal tersebut konstitusional.
Kata Feri, yang perlu menjadi perhatian yakni terkait prosedural persetujuan usulan tersebut nantinya di DPR RI.
"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan konsep pemakzulan. Karena berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 itu hal yang konstitusional, ada di Undang-Undang Dasar," kata Feri.
"Tinggal apakah itu prosedural sesuai ketentuan yang berlaku, terutama misalnya pengusulan dilakukan oleh 25 orang anggota DPR, dan kemudian dalam bentuk tertulis," sambungnya.
Feri menyoroti pentingnya persetujuan DPR dalam menyetujui usulan pemakzulan ini nantinya.
Baca juga: Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Pengamat: Tidak Perlu Khawatir Karena Konstitusional
Menurutnya, jika tak disetujui DPR, maka hal ini hanya akan menjadi wacana semata.
"Hal itu penting karena tanpa bentuk tertulis sama saja sekadar wacana. Dan tidak perlu juga menganggap ini upaya untuk sekadar sensasional, karena faktanya memang itu ada dan bisa dijalankan. Cuma, kita perlu lihat apa tuduhannya dan bagaimana kemudian dituliskan. Karena hal itu penting, menurut saya," jelas Feri Amsari.
Lebih lanjut, Feri mengatakan, kalaupun terjadi, Presiden tidak boleh memandang negatif pemakzulan yang diusulkan masyarakat.
Hal itu dikarenakan pemakzulan merupakan pilihan konstitusional yang dapat dilakukan.
"Dan Presiden tidak boleh kemudian memandang negatif, karena pilihan konstitusional itu dapat dilaksanakan dan merupakan pilihan yang wajar. Tinggal dia (Presiden) silahkan membela dirinya dalam format yang baik," ucapnya.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka merespons santai rencana pemakzulan Presiden Jokowi.
"Ya monggo kalau ada masukan dari warga, evaluasi kita tampung," ujarnya.
"Biar warga saja yang menilai semuanya," tambah Gibran.(Tribun Network/den/fik/ibz/wly)