Sosok Pelaku Pengancaman Terhadap Anies Baswedan Terungkap, Pria Berinisial AWK Berusia 23 Tahun
Pelaku pengancaman terhadap Anies Baswedan yakni pria berinisial AWK dan berusia 23 tahun.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
![Sosok Pelaku Pengancaman Terhadap Anies Baswedan Terungkap, Pria Berinisial AWK Berusia 23 Tahun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/irjen-sandi-nugroho-terkait-penaangkapan-pelaku-pengancaman.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap identitas pelaku pengancaman terhadap capres nomor urut 01, Anies Baswedan yakni pria berinisial AWK dan berusia 23 tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, AWK berhasil ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur di wilayah Jember pada Sabtu (13/1/2024) pagi.
"Alhamdulillah kita berhasil dan saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Jawa Timur tepatnya TKPnya di Jember," kata Sandi kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Sabtu (13/1/2024).
Lebih lanjut Sandi menuturkan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, AWK mengaku bahwa dirinya telah mencuitkan dengan nada ancaman terhadap Anies.
Adapun AWK melontarkan cuitan bernada ancaman dengan menggunakan akun tiktok bernama @calonistri71600.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Penembakan Terhadap Anies Baswedan
"Bahwa dia sudah mengakui untuk itu pengakuannya sudah ada bahwa dia benar dia yang mencuitkan dia yang punya akun," jelasnya.
Meski begitu, Sandi belum merinci cuitan bernada ancaman seperti apa yang dilontarkan oleh AWK melalui akun tiktoknya terhadap Anies.
Begitu pula dengan motif dari AWK, Sandi juga mengaku belum bisa membeberkan hal itu lantaran penyidik masih lakukan proses pemeriksaan.
Baca juga: Cak Imin Respons Ancaman Penembakan Saat Anies Baswedan Live TikTok: Orang-orang Iseng
"Untuk informasi lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya kemudian hal lainnya yang bisa kita informasikan berikutnya," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, AWK kata Sandi terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media.
Sebagai informasi, akun pengguna X @sleepyiysloth mengunggah tangkapan layar yang memperlihatkan komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.
Komentar yang ditulis @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?"
Tim pemenangan nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut dan menindak pihak yang mengancam akan membunuh Anies Baswedan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.