Komisioner Bawaslu Bulukumba Sebut Kasus Bagi-bagi Uang Relawan Caleg DPR RI Kini Diproses Kejari
Terduga relawan berinisial SS membagi-bagikan amplop yang berisikan uang kepada warga Kecamatan Bonto Tiro.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BULUKUMBA - Kejaksaan Negeri Bulukumba kini tengah memproses dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh relawan salah satu Caleg DPR RI Dapil Sulsel Dua (2) di kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
"Dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh relawan salah satu Caleg DPR RI Dapil Sulsel Dua (2) kini telah berproses di Kejaksaan Negeri Bulukumba," ungkap Wawan Kurniawan, Anggota Bawaslu Bulukumba, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Wawan menjelaskan, terduga relawan berinisial SS membagi-bagikan amplop yang berisikan uang kepada warga Kecamatan Bonto Tiro.
"Relawan tersebut berinisial SS, awalnya ditemukan Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro, saat membagikan amplop yang diduga berisi uang tunai 50 ribu rupiah kepada masyarakat yang menghadiri kegiatan kampanye," jelas Wawan, Minggu (14/1/2024).
Baca juga: Klarifikasi TKN soal Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Ponpes Berujung Narasi Dukungan ke Prabowo
Kasus dugaan politik uang tersebut hasil temuan Panwaslu Kecamatan Bonto Tiro, dan telah diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bulukumba.
Sebelumnya, Kabupaten Bulukumba memang menjadi salah satu daerah di Indonesia, dengan tingkat kerawanan tinggi terjadinya politik uang pada Pemilu 2024 mendatang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) merilis 20 daerah di Indonesia, yang dianggap rawan politik uang, Kabupaten Bulukumba berada di urutan delapan.
Data dari Bawaslu itu diperoleh melalui analisa penelitian, baik menggunakan data kualitatif dari tingkat provinsi dan kabupaten, serta diskusi kelompok yang menemukan bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi di semua provinsi.
Laporan Terbaru Dana Kampanye
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis laporan terbaru dana kampanye 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Dari data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (14/1/2024), PDIP menjadi partai politik yang memiliki total penerimaan dana kampanye terbesar, Rp 183 miliar.
Kemudian di posisi kedua, disusul oleh PSI dengan jumlah sebesar Rp 33 miliar dan PAN Rp 29 miliar.
Sementara itu PBB menjadi partai politik yang memiliki total penerimaan dana kampanye terkecil sebesar Rp 301 juta.
Baca juga: Profil Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Sebut ASN Boleh Hadir di Kampanye Pemilu 2024
Lalu disusul oleh PKN Rp 453 juta dan Partai Ummat Rp 479 juta.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan KPU telah melakukan pencermatan dari hasil perbaikan LADK 18 parpol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.