Mahfud MD: UU ITE Merugikan Rakyat, Banyak yang Menjadi Korban
Syarifudin juga mempertanyakan koruptor yang korupsi lima miliar tapi mendapatkan masa penjara yang sama dengan dirinya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD kembali menggelar tayang langsung Tabrak, Prof! melalui akun Instagram @mohmahfudmd, TikTok @mohmahfudmdofficial, dan YouTube Mahfud MD Official.
Setelah sebelumnya digelar di Surabaya, kali ini Tabrak, Prof! digelar di Seulawah Kupi, Medan, Sumatera Utara, di mana masyarakat dapat langsung berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang kedua itu.
Syarifin Bangun, warga Brastagi yang mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi dengan Mahfud mengaku menjadi korban kriminalisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dirinya mendapatkan hukuman penjara empat tahun akibat cuitan.
Meski ikhlas menjalani hukuman, dirinya merasa tersiksa ketika menjalani proses pemeriksaan hingga mengalami sakit stroke.
Syarifudin juga mempertanyakan koruptor yang korupsi lima miliar tapi mendapatkan masa penjara yang sama dengan dirinya.
Lebih lanjut. Syarifudin mempertanyakan gajinya yang selama sebelas bulan melanjutkan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tidak pernah ia terima.
Mahfud pun memberikan latar belakang munculnya UU ITE yang dulu diperlukan rakyat dan pemerintah.
Terutama, karena banyaknya fitnah yang berseliweran melalui BBM (blakberry messenger) yang diarahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu.
“Tapi kemudian ternyata banyak yang menjadi korban UU ITE. UU ITE banyak merugikan rakyat,” jelas Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia itu kemudian mencontohkan kasus Prita Mulyasari yang dipenjara karena hanya kirim email ke temannya soal buruknya pelayanan rumah sakit tempatnya berobat, Baiq Nuril di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilecehkan atasan tapi justru dihukum, dan Saiful Mahdi di Aceh yang diproses hukum akibat postingan di grup WhatsApp.
Terkait kasus Saiful Mahdi, Mahfud menceritakan, “Tiga hari sebelum dijatuhi hukuman, kita beri amnesti. Saya bekerja mati-matian. Hari ini harus keluar amnesti.”
Soal proses pemeriksaan Syarifin yang sewenang-wenang, Mahfud mengatakan,“Kalau benar Anda diperiksa dengan cara disiksa tanpa prosedur, itu merupakan pelanggaran HAM (hak asasi manusia). Belum terlambat meskipun dilakukannya empat tahun lalu, Siapa yang menyiksa Saudara dengan sewenang-wenang itu bisa diinvestigasi oleh Komnas HAM. Itu hukumnya.”
Mahfud kemudian menanggapi keluhan Syarifin soal masa penjarannya yang sama dengan koruptor
“Banyak yang begitu, tapi banyak juga koruptor yang dihukum bertahun-tahun. Yang lewat kantor saya, misalnya kasus Indo Surya, Inti Dana, Apeng itu hukumannya 12 tahun sampai 15 tahun,” jelas Mahfud. Apeng atau Surya Darmadi adalah salah satu orang terkaya Indonesia yang juga mantan bos persusahaan kelapa sawit.
Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrachman Wahid (Gus Dur) itu pun bersimpati atas sebelas bulan gaji yang tak kunjung diterima Syarifin.
“Kalau saudara belum dipecat, kok gaji belum diberikan? Itu tindak pidana pejabatnya, Bisa diusut ini, belum diberikan tapi gaji tetap mengalir. Masuk ke kantong siapa? Ini korupsi tersendiri,” tegas Mahfud.
Syarifin kemudian berderai air mata dihadapan Mahfud MD dan segenap warga Medan yang hadir di warung kopi itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.