Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setara Institute Sebut Pemakzulan Presiden Bisa Terjadi setelah Pilpres: Apalagi Jika 02 Kalah

Usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut ditanggapi oleh Setara Institute. Pemakzulan Jokowi dinilai bisa dilakukan setelah Pilpres 2024.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Setara Institute Sebut Pemakzulan Presiden Bisa Terjadi setelah Pilpres: Apalagi Jika 02 Kalah
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 5 Januari 2024. Jelang Pilpres 2024, muncul usulan untuk memakzulkan Presiden Jokowi. Sejumlah pihak pun mengomentari usulan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai upaya pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dilakukan setelah Pilpres 2024.

Menurut Halili, upaya pelengseran Jokowi akan lebih mudah dilakukan jika pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kalah di Pilpres 2024 mendatang.

Ia pun membeberkan sederet alasan.

Di antaranya, Halili menilai posisi politik Jokowi akan melemah jika Prabowo-Gibran gagal memenangkan Pilpres 2024.

"Akan ada keseimbangan politik baru, dimana posisi politik Presiden Jokowi pasti akan melemah," ujar Halili, Senin (15/1/2024).

Kendati demikian, Halili mengakui upaya pelengseran Jokowi sulit dilakukan sebelum Pilpres 2024.

Pasalnya, menurut Halili, ada serangkaian proses yang harus dilalui sebelum memakzulkan seorang presiden.

Baca juga: Ditanya Soal Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi, Elite PKB: Kami Belum Bersikap

BERITA REKOMENDASI

"Secara politik, sebelum Pilpres sulit lah pemakzulan itu akan diproses. Tapi pasca Pilpres itu sangat mungkin, apalagi kalau pasangan 02 kalah," imbuhnya.

Lebih lanjut, Halili menjelaskan munculnya isu pemakzulan presiden merupakan sinyal publik merasa adanya ketidaknetralan presiden dalam Pilpres.

Hal tersebut diduga merupakan buntut majunya putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

Ia turut mengungkit Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai banyak pihak kontroversial.

Baca juga: Ditanya Soal Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi, Elite PKB: Kami Belum Bersikap

Sebagai informasi, Putusan MK 90/2023 diduga dibuat adik ipar Presiden Jokowi sekaligus ketua MK yang saat itu menjabat, Anwar Usman, untuk meloloskan keponakannya, Gibran agar dapat maju di Pilpres bersama Prabowo.

"Aspirasi pemakzulan itu, terutama yang disampaikan oleh Petisi 100 kepada Menkopolhukam, itu menandakan bahwa aspirasi publik soal pemakzulan presiden itu memang ada dan semakin tinggi, karena publik melihat ketidaknetralan Presiden dalam Pilpres dengan majunya putra beliau sebagai cawapres yang prosesnya di MK juga dipersoalkan publik," tandasnya.

Golkar Tolak Wacana Pemakzulan Presiden

Baca juga: Golkar Tolak Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi: Tak Ada Alasan Konstitusional

Wacana pemakzulan presiden turut disorot Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas