Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setara Institute Sebut Pemakzulan Presiden Bisa Terjadi setelah Pilpres: Apalagi Jika 02 Kalah

Usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut ditanggapi oleh Setara Institute. Pemakzulan Jokowi dinilai bisa dilakukan setelah Pilpres 2024.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Setara Institute Sebut Pemakzulan Presiden Bisa Terjadi setelah Pilpres: Apalagi Jika 02 Kalah
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 5 Januari 2024. Jelang Pilpres 2024, muncul usulan untuk memakzulkan Presiden Jokowi. Sejumlah pihak pun mengomentari usulan tersebut. 

Ace secara terang-terangan menolak wacana pemakzulan Jokowi.

Ia menilai pemakzulan tidak perlu dilakukan, mengingat masa jabatan Jokowi yang akan segera berakhir.

"Bahkan hari ini Presiden Jokowi merupakan presiden yang kinerjanya paling disukai rakyat Indonesia," papar Ace, saat dikonfirmasi Senin.

Ace lantas menyarankan pihak yang merencanakan pemakzulan presiden agar fokus mengikuti Pilpres yang tinggal hitungan hari lagi.

Ia menduga, wacana ini dimunculkan oleh pihak yang takut kalah di Pilpres 2024.

"Jadi untuk apa mewacanakan pemakzulan ini? Kecuali saya melihat ada pihak-pihak yang sudah merasa takut kalah dalam pertarungan Pilpres ini," ungkap Ace.

Adapun usulan pemakzulan Jokowi disampaikan oleh sejumlah tokoh yang menamai diri Petisi 100.

Baca juga: Tiga Pakar Hukum Tata Negara Tanggapi Wacana Pemakzulan Jokowi Jelang Pilpres, Mungkinkah Dilakukan?

BERITA REKOMENDASI

Usulan pemakzulan itu bahkan sudah disampaikan Petisi 100 kepada Menkopolhukam, Mahfud MD.

Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.

"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).

"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fersianus Waku/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas