Soal Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Fahri Hamzah Minta Waspada Kepentingan Asing
Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah, menanggapi wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah, menanggapi wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Fahri, asing sangat berkepentingan untuk memanfaatkan waktu selama lima bulan, jika ada Pilpres 2024 putaran kedua yang akan digelar pada 26 Juni mendatang di tengah ketegangan geopolitik global.
Sehingga, lanjut Fahri, ketegangan geopolitik bisa saja diimpor masuk ke Indonesia, targetnya untuk mengguncang keadaan supaya terjadi apa yang mereka sebut sebagai perubahan.
Dia meminta semua pihak waspada terhadap kepentingan asing itu.
"Ini yang harus diselamatkan. Karenanya kita harus bisa memastikan 14 Februari 2024 pintu masuknya gejolak global ke Indonesia tertutup rapat dengan cara menuntaskan Pemilu pada 14 Februari," kata Fahri kepada wartawan Senin (15/1/2024).
Bangsa Indonesia, lanjut Fahri, adalah bangsa yang besar.
Sebab itu, spekulasi terhadap bangsa terssebut harus dihentikan, dengan menyukseskan agenda pemilu 2024.
“Karena, sekali lagi saya katakan, ini adalah bangsa yang bisa kita gunakan untuk perjuangan global. Kita kawal pak Jokowi sampai ujung dengan cara kita menangkan Partai Gelora, Insyaallah Partai Gelora masuk Senayan (DPR RI) dan menjadi mitra koalisi pemerintah,” pungkas Fahri.
Adapun usulan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi ini disampaikan kelompok masyarakat sipil ke Menkopolhukam, Mahfud MD.
Mereka di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, dan lainnya.
"Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR," kata Mahfud dalam keterangan yang terkonfirmasi pada Rabu (10/1/2024).
Baca juga: DPR Pertimbangkan Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi
"Karena institusi itulah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," sambung dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.