Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Pindah TPS Memilih dan Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan pada Pemilu 2024

Untuk mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024, pemilih wajib membawa bukti pendukung untuk menguatkan alasan pindah memilih.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Syarat Pindah TPS Memilih dan Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan pada Pemilu 2024
Warta Kota/Yulianto
Calon pemilih membuka surat suara dibilik suara untuk dicoblos saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Untuk mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024, pemilih wajib membawa bukti pendukung untuk menguatkan alasan pindah memilih. 

TRIBUNNEWS.COM - Layanan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024 membutuhkan sejumlah dokumen pendukung sebagai syarat mengajukan pindah memilih. Inilah syarat pindah TPS memilih dan dokumen pendukung yang dibutuhkan pada Pemilu 2024.

Layanan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024 akan ditutup pada Senin (15/1/2024) hari ini. Selanjutnya, KPU hanya akan melayani layanan pindah TPS memilih hanya untuk alasan tertentu.

Pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya.

KPU telah mengatur mekanisme pindah memilih pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Untuk mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024, pemilih wajib membawa bukti pendukung untuk menguatkan alasan pindah memilih.

Selain itu, ia juga harus memenuhi persyaratan dan alasan diperbolehkan untuk pindah pindah TPS memilih.

Inilah syarat pindah TPS memilih dan dokumen pendukung yang dibutuhkan pada Pemilu 2024, dikutip dari akun Instagram Bawaslu RI:

Berita Rekomendasi

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat keterangan rawat inap dari RS/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

Baca juga: Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024, Simak Tata Caranya

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain yang ditandatangani dan cap basah.

7. Pindah Domisili

Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Tertimpa Bencana Alam

Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat dari BNPB, kepala desa/lurah atau pemberitaan dari media sosial.

9. Bekerja di luar domisilinya

Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basa serta fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

Cara Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024

Inilah tata cara pindah TPS memilih pada Pemilu 2024, dikutip dari Instagram Bawaslu RI:

1. Pastikan Terdaftar dalam DPT Pemilu 2024

Cara cek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 hanya dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id.

2. Datang Langsung

Pemilih yang terdaftar di DPT dan akan melakukan pindah TPS memilih, dapat langsung datang ek ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.

3. Serahkan Dokumen

Pemilih menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP/KK (pemilih dalam negeri) atau paspor dan/atau KTP/KK (pemilih luar negeri) dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

4. Dokumen Diverifikasi

Petugas KPU akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

5. Unggah ke Sidalih

Petugas KPU mengunggah dokumen bukti dukung ke dalam Sidalih.

6. Penentuan TPS Sesuai Kuota

Petugas KPU mengisi TPS tujuan yang akan dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam Sidalih sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan dalam Sidalih.

7. Dapatkan Surat Pindah Memilih

Pemilih mendapatkan dokumen formulir A-Surat Pindah Memilih/form A-Surat Pindah Memilih LN kepada pemilih setelah semua proses dilalui sesuai prosedur.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas