Update Kasus Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Bagikan Voucher Internet di CFD Solo
Update kasus Ganjar Pranowo yang dilaporkan ke Bawaslu karena bagi-bagi voucher internet gratis di area CFD Solo.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Update kasus Ganjar Pranowo yang dilaporkan ke Bawaslu karena bagi-bagi voucher internet gratis di area CFD Solo.
Terkini laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ganjar, capres nomor urut 03itu dikembalikan Bawaslu Solo ke pelapor.
Laporan tersebut, untuk diketahui, dibuat anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana.
Indra menilai Ganjar diduga melakukan aksi bagi-bagi voucher internet gratis di area CFD Solo beberapa waktu lalu.
Kini, laporan Indra terhadap Ganjar dikembalikan Bawaslu Solo.
Hal itu diungkap oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.
"Semalam kan kami sudah membuat kajian awal dan hasilnya kami merekomendasikan untuk memperbaiki syarat laporannya," ujar Poppy, Minggu (14/1/2024).
Pelapor pun hanya memiliki waktu sampai hari Selasa (16/1/2023) untuk bisa melengkapi berkas materiil pelaporan yang dianggap belum cukup bukti.
"Jadi kita sudah memberitahu ke pelapor untuk memperbaiki syarat materiilnya selama 2 hari ke depan, Selasa nanti ke depan," ucap dia.
"Syarat materiil itu bukti terkait dengan laporan itu masih kita kaji masih butuh diperbaiki," imbuhnya.
Baca juga: Sosok Warga Klaten yang Laporkan Ganjar ke Bawaslu Soal Bagi-bagi Voucher Internet di CFD Solo
Meski telah melampirkan bukti dalam bentuk video, Poppy menjelaskan bahwa pelaporan tersebut masih belum bisa diregistrasi untuk ditindaklanjuti.
"Ya bukti kan terlapornya itu salah satu Paslon, nah kami merekomendasikan untuk memperbaiki terkait dengan bukti-bukti yang mendukung tentang laporannya," urai dia.
"Kan kemarin kajian kami bukti itu belum bisa mendukung," imbuhnya.
Sementara itu, untuk syarat formil pelaporan menurut Poppy sudah sesuai dan telah terpenuhi.
"Ya itu nanti kita bahas selanjutnya, karena posisi untuk syarat formilnya sudah terpenuhi," ucap dia.
"Ada pelapor, ada terlapor, pelapornya juga WNI yang mempunyai hak pilih, seperti itu,".
"Kemudian waktu laporan juga tidak melebihi dari 7 hari sejak waktu diketahui," tambahnya.
Baca juga: TKD Jambi Tunggu Perintah TKN Laporkan Koran Achtung yang Sudutkan Prabowo soal Penculikan
Poppy pun berjanji bakal langsung gerak cepat bila sebelum tenggat perbaikan, bukti materiil telah dikirim pelapor ke pihaknya.
"Ya kalau nanti 2 hari maksimal Selasa, pelapor berhasil memenuhi syarat materiil berupa bukti penguat," ucap dia.
"Maka kita register, tapi kalau tidak ya hanya menjadi informasi awal bagi Bawaslu," imbuhnya.
Meski menyeret nama Ganjar Pranowo, Poppy menyebut bahwa terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye masih berada di bawah penanganan Bawaslu Solo dan belum diambil alih oleh Bawaslu pusat.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Bagi-bagi Voucher Internet Ganjar di CFD, Bawaslu Kembalikan Laporan, Ada Perbaikan Syarat,