Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Bagikan Voucher Internet di CFD Solo

Update kasus Ganjar Pranowo yang dilaporkan ke Bawaslu karena bagi-bagi voucher internet gratis di area CFD Solo.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Update Kasus Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Bagikan Voucher Internet di CFD Solo
Surya/Habibur Rohman
Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo berdiskusi dengan peserta pada kegiatan Nongkrong dengan milenial dan Gen Z di Surabaya, Sabtu (13/1/2024). Update kasus Ganjar Pranowo yang dilaporkan ke Bawaslu karena bagi-bagi voucher internet gratis di area CFD Solo. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Update kasus Ganjar Pranowo yang dilaporkan ke Bawaslu karena bagi-bagi voucher internet gratis di area CFD Solo.

Terkini laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ganjar, capres nomor urut 03itu dikembalikan Bawaslu Solo ke pelapor.

Laporan tersebut, untuk diketahui, dibuat anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana. 

Indra menilai Ganjar diduga melakukan aksi bagi-bagi voucher internet gratis di area CFD Solo beberapa waktu lalu. 

Kini, laporan Indra terhadap Ganjar dikembalikan Bawaslu Solo. 

Hal itu diungkap oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma.

"Semalam kan kami sudah membuat kajian awal dan hasilnya kami merekomendasikan untuk memperbaiki syarat laporannya," ujar Poppy, Minggu (14/1/2024).

Berita Rekomendasi

Pelapor pun hanya memiliki waktu sampai hari Selasa (16/1/2023) untuk bisa melengkapi berkas materiil pelaporan yang dianggap belum cukup bukti.

"Jadi kita sudah memberitahu ke pelapor untuk memperbaiki syarat materiilnya selama 2 hari ke depan, Selasa nanti ke depan," ucap dia.

"Syarat materiil itu bukti terkait dengan laporan itu masih kita kaji masih butuh diperbaiki," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Warga Klaten yang Laporkan Ganjar ke Bawaslu Soal Bagi-bagi Voucher Internet di CFD Solo

Meski telah melampirkan bukti dalam bentuk video, Poppy menjelaskan bahwa pelaporan tersebut masih belum bisa diregistrasi untuk ditindaklanjuti.

"Ya bukti kan terlapornya itu salah satu Paslon, nah kami merekomendasikan untuk memperbaiki terkait dengan bukti-bukti yang mendukung tentang laporannya," urai dia.

"Kan kemarin kajian kami bukti itu belum bisa mendukung," imbuhnya.

Sementara itu, untuk syarat formil pelaporan menurut Poppy sudah sesuai dan telah terpenuhi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas