Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Batas Usia di MK, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Tak Hadir Langsung

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, pada Selasa (16/1/2024) hari ini.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Putusan Batas Usia di MK, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Tak Hadir Langsung
kolase Tribunews
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana (kiri) dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat bersidang (kanan). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji formil Pasal 169 huruf q UU Pemilu, pada Selasa (16/1/2024) hari ini.

Perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan dua pakar hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, selaku Para Pemohon.

Kuasa Hukum Para Pemohon M Raziv Barokah mengatakan, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar atau kerap disapa Ucenk tak akan hadir secara langsung di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.

Raziv menjelaskan, eks Wamenkumham Denny Indrayana tengah berada di Kalimantan Selatan. Sedangkan, Ucenk berada di Yogyakarta.

"Prof (Denny) masih di Kalimantan Selatan. Mas Ucenk masih di Yogyakarta," kata Raziv, saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, pada Senin (15/1/2024) malam.

Raziv kemudian menyampaikan, sidang tersebut hanya akan diwakili pihak kuasa hukum Para Pemohon.

Berita Rekomendasi

"Tim lawyer saja nanti yang hadir," ucapnya.

Sidang mengenai aturan batas usia capres atau cawapres sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 itu dijadwalkan digelar, pada Selasa (16/1/2024).

"Selasa, 16 Januari 2024. 145/PUU-XXI/2023. Pengucapan Putusan," demikian dikutip Tribunnews.com dari laman resmi MKRI, pada Senin (15/1/2024).

Adapun sidang rencananya digelar pukul 13.30 WIB, di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.

Dalam petitum provisi usai mengajukan perbaikan permohonan, Denny dan Zainal meminta agar MK menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023.

Kemudian, meminta MK agar menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023.

Selain itu, Pemohon meminta MK memeriksa permohonan mereka secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya. 

Mereka juga meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan tersebut tanpa campur tangan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Sedangkan dalam petitumnya, Denny dan Zainal meminta MK mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

"Menyatakan pembentukan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Pemohon dalam Surat Perbaikan Permohonan, dikutip dari laman MKRI, pada Senin (15/1/2024).

Tak hanya itu, Denny dan Zainal meminta MK memerintahkan kepada penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024 untuk mencoret peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 109 ) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PU-XXI/2023, akibat telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Atau menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan Pemilu 2024," kata Para Pemohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas