Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY, KPU, Bawaslu, Perludem, Kemenpora, dan Kampus Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu & Pilkada

Acara bertajuk Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil digelar di Hotel Arya Duta Jakarta pada Rabu (1

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KY, KPU, Bawaslu, Perludem, Kemenpora, dan Kampus Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu & Pilkada
Tribunnews.com/Gita Irawan
Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil digelar di Hotel Arya Duta Jakarta pada Rabu (17/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora), dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar deklarasi terkait pengawasan peradilan pemilu dan pilkada.

Acara bertajuk Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil  ini digelar di Hotel Arya Duta Jakarta pada Rabu (17/1/2024).

Terdapat tiga poin komitmen dalam deklarasi yang dibacakan dan ditandatangani dalam acara tersebut.

Tiga poin tersebut yakni berpartisipasi untuk terselenggaranya pemilu dan pilkada yang jujur dan adil, mencegah pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dan pemantauan persidangan perkara pemilu juga pilkada, terakhir mendorong kesadaran masyarakat melakukan pemantauan sengketa perkara pemilu dan pilkada secara mandiri.

Baca juga: Pengamat Politik Soroti Sikap Mahfud MD soal Rekam Jejak Peserta Pemilu

Ketua KY Amzulian Rifai mengatakan deklarasi tersebut penting karena tiga alasan.

Pertama, kata dia, di era Indonesia yang demokratis sekarang ini sangat mungkin proses demokrasi seperti pemilu dan pilkada itu masih harus dibawa ke pengadilan, baik dalam bentuk sengketa administrasi ataupun dalam bentuk tindak pidana.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, kata dia, dalam tahapan ini legitimasi demokrasi di Indonesia masih harus diuji melalui proses peradilan.

"Bagi sebagian publik kepercayaan kepada proses peradilan kita masih belum sebagaimana yang diharapkan. Mungkin itu juga yang menjadi alasan mengapa dibentuk Komisi Yudisial RI atas dasar UU 22/2024 yang merupakan amanat dari pasal 24 B UUD 1945," kata dia.

Alasan kedua, lanjut dia, pemilu dan pilkada yang akan dilangsungkan secara serentak di negara yang sangat besar dan majemuk ini dengan total Daftar Pemilih Tetap 204.877.222 pemilih sangat penting.

Hal tersebut penting karena merupakan hak bagi seluruh warga negara untuk memilih wakilnya baik di parlemen maupun di pemerintahan.

Rangkaian pemilu di Indonesia termasuk juga tahapan persidangan perkara yang nuncul dalam proses pemilu dan pilkada, persidangan, kata dia, menjadi arena di mana sengketa tersebut diselesaikan secara hukum.


"Agar proses persidangan berjalan dengan baik maka perlu adanya pengawasan jalannya persidangan dengan cara melakukan pemantauan persidangan," kata dia.

Alasan ketiga, lanjut dia, pentingnya komitmen dan misi yang sama dari berbagai instansi terkait yang hadir untuk memastikan terjaganya integritas peradilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas