Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Rusak Pemandangan Hingga Makan Korban, Berikut Aturannya

Alat peraga kampanye (APK) Pemilu di jalanan menjadi sorotan setelah sempat memmakan korban. Berikut aturan pemasangan sesuai PKPU.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Rusak Pemandangan Hingga Makan Korban, Berikut Aturannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi bendera partai politik. Alat peraga kampanye (APK) Pemilu di jalanan menjadi sorotan setelah sempat memmakan korban di Flyover Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024). 

Selain bahan kampanye, peserta pemilu juga bisa menggunakan alat peraga kampanye yang jadi salah satu metode kampanye sebagaimana termuat dalam Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Jenis alat peraga kampanye pemilu sebagaimana Pasal 34 ayat (2) yakni reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Adapun pemasangan alat peraga kampanye pemilu diminta untuk mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye wajib dipasang pada lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan.

Lokasi pemasangannya juga ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Pada Pasal 71 ayat (1) PKPU 15/2023, alat peraga kampanye sebagaimana Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum, meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tempat umum yang dimaksud ayat (1) yakni termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.

Berita Rekomendasi

Diatur pula larangan pemasangan APK pada sarana dan prasarana publik seperti pepohonan, taman, stasiun, terminal, JPO atau halte.

Namun dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tidak memuat norma khusus yang mengatur sanksi bagi pelanggaran alat peraga kampanye.

KPU hanya mengatur pelanggaran soal alat peraga kampanye jika tidak dibersihkan paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

Pelanggaran terkait hal tersebut, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas