Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Rusak Pemandangan Hingga Makan Korban, Berikut Aturannya
Alat peraga kampanye (APK) Pemilu di jalanan menjadi sorotan setelah sempat memmakan korban. Berikut aturan pemasangan sesuai PKPU.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alat peraga kampanye (APK) Pemilu belakangan menjadi sorotan publik usai menumpuk di pinggir jalan, flyover, tiang listrik, pohon-pohon pinggir jalan, jembatan penyeberangan orang (JPO), sampai tempat pemakaman umum (TPU).
Menumpuknya alat peraga kampanye yang terpasang di flyover sempat dikritik publik karena mengganggu visual dan keindahan kota.
Teranyar, alat peraga kampanye bendera partai politik yang terpasang di Flyover Mampang, Jakarta Selatan memakan korban.
Pengendara sepeda motor yang merupakan pasangan suami-istri terluka usai terjatuh dari motornya pada Rabu (17/1/2024).
Keduanya terjatuh karena ada bendera parpol yang terpasang di Flyover itu jatuh ke sisi jalan, tapi penyangga benderanya masih terikat di pagar besi.
Baca juga: Timnas AMIN Ngaku Tak Punya Uang untuk Perbanyak Alat Peraga Kampanye
Akibatnya pasangan suami istri tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mampang karena mengalami sejumlah luka-luka.
Lalu apa aturan pemasangan alat peraga kampanye?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, termuat aturan soal bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang bisa digunakan oleh peserta partai politik.
Peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye pemilu kepada umum sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) huruf c.
Baca juga: Galiman Tewas Tersetrum saat Hendak Pasang Alat Peraga Kampanye
Adapun bahan kampanye pemilu dijelaskan dalam ayat (2) dapat berbentuk: selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyebaran bahan kampanye pemilu bisa disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan/atau rapat umum alias pada tempat ketika acara kampanye dilakukan.
Pada Pasal 70 ayat (1) bahan kampanye dilarang ditempel pada tempat ibadah rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan - jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Tempat umum yang dimaksud termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.