Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Anies-Cak Imin untuk Berantas Korupsi: Koruptor Harus Dimiskinkan, Beri Hadiah Pemburu Koruptor

Pasangan capres dan cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengungkap cara mereka dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Anies-Cak Imin untuk Berantas Korupsi: Koruptor Harus Dimiskinkan, Beri Hadiah Pemburu Koruptor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memberi paparan saat menghadiri acara Paku Integritas Capres dan Cawapres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). KPK menggelar Penguatan Anti-Korupsi Untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku Integritas) yang bertujuan untuk menguatkan komitmen capres dan cawapres untuk pemberantasan korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Pasangan capres dan cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengungkap cara mereka dalam memberantas korupsi di Indonesia. 

Untuk itu Anies ingin memberikan hadiah yang setara bagi mereka yang berhasil memburu para koruptor.

"Kemudian kita berencana untuk memberikan hadiah yang layak bagi pemburu koruptor."

"Sehingga yang memburu koruptor bukan hanya aparatur dari KPK, Kepolisian, Kejaksaan."

"Tapi semua pihak yang melaporkan, memburu (koruptor) mereka mendapatkan hadiah yang setara. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas korupsi," imbuh Anies.

Baca juga: Hadiri Paku Integritas KPK, Anies: Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Sikap dan Keteladanan Presiden

KPK Ungkap 4 Hambatan Pemberantasan Korupsi

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkap empat hambatan kerja-kerja pemberantasan korupsi di hadapan tiga pasangan capres dan cawapres periode 2024-2029.

Nawawi pertama-tama menyoroti ketiadaan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak lengkap dan taat melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

BERITA REKOMENDASI

Nawawi menjelaskan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar bagi KPK melakukan pemeriksaan LHKPN tidak mengatur sanksi yang tegas.

"Akibatnya, saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10 ribu dari 371 ribu penyelenggara negara," kata Nawawi dalam sambutan dalam acara Paku Integritas di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Anies Baswedan Janji Bakal Revisi UU KPK Jika Terpilih sebagai Presiden

Nawawi merasa ironi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan publik lainnya.

"Untuk itu, KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," ujar Nawawi.

KPK, lanjut Nawawi, mengharapkan ada pemberhentian dari jabatan kepada penyelenggara negara ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan terdapat harta yang disembunyikan.

"Kami mohon agar presiden dan wakil presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan LHKPN sebagai salah satu kriteria bagi promosi pengangkatan seseorang dalam jabatan publik. KPK siap menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN kepada presiden untuk ditindaklanjuti," ujar dia.

Baca juga: Ingin Kembalikan Sosok Berintegritas ke Tubuh KPK, Anies Singgung Proses Rekrutmen

Kedua, Nawawi menyoroti fungsi koordinasi dan supervisi yang menjadi dua dari tugas utama KPK sebagaimana diamanatkan Undang-undang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas