PDI Perjuangan Minta Gibran Mundur dari Wali Kota Solo karena Cuti Kampanye, TKN: Mengada-ada Saja
PDI Perjuangan (PDIP) meminta cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mundur dari Wali Kota Solo gegara kebanyakan cuti kampanye di Pilpres 2024
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
![PDI Perjuangan Minta Gibran Mundur dari Wali Kota Solo karena Cuti Kampanye, TKN: Mengada-ada Saja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wali-kota-solo-gibran-rakabuming-raka-di-balai-kota-sol.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) meminta cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mundur dari Wali Kota Solo gegara kebanyakan cuti kampanye di Pilpres 2024.
TKN Prabowo-Gibran pun memberikan tanggapan.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menyampaikan bahwa kritik itu hanya diungkap oleh partai politik yang menjadi pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Itu alasan temen partai yang pendukung lawan, agar kalau Mas Gibran mundur akan kuasai birokrasi untuk pemenangan paslon yang didukungnya," kata Nusron di Media Center Prabowo-Gibran, Jalan Sriwijaya, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Nusron menyatakan bahwa Gibran seharusnya tidak masalah cuti kampanye. Sebaliknya, anggota DPRD yang masih menjabat di Solo pun banyak yang cuti kampanye di Pemilu 2024.
"Masa cuti kampanye nggak boleh. Namanya juga tahun politik. Mengada ada saja. Wong anggota DPRD-nya juga sama pada sering kampanye juga," katanya.
Lebih lanjut, Nusron juga membantah kritikan PDIP yang menyatakan cutinya Gibran mengganggu program dari pemerintah kota Solo. Dia mengklaim, program-program yang dilakukan Gibran sudah berjalan baik.
"Mengada ngada. Semua program jalan dan terkontrol dengan baik," tukasnya.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Solo mengusulkan agar Gibran mundur sebagai wali kota. Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, Y.F Sukasno.
Menurutnya, kesibukan Gibran sebagai cawapres membuat pemerintahan tidak efektif. Sebab, suami Selvi Ananda tersebut berulang kali mengajukan cuti untuk keperluan kampanye.
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2023, pejabat daerah memang diperbolehkan untuk cuti. Namun, menurut Sukasno, aturan cuti pada PP tersebut masih rancu dan perlu dijabarkan.
Ia khawatir jika seandainya Gibran mengajukan cuti kembali dengan jumlah hari yang lebih banyak, maka akan membuat pemerintahan semakin kacau.
Oleh karena itu, Sukasno mengusulkan agar Gibran mengundurkan diri sebagai wali kota.
Baca juga: Diminta Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran Bakal Evaluasi Perwali yang Tertunda
"Sehingga kok lebih bagus kalau Pak Wali Kota mengundurkan diri, supaya bisa fokus ke kampanye, kemudian roda pemerintahan bisa berjalan," kata Sukasno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.