Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Jakarta dan KPU Minta Partai Politik Rapikan Alat Peraga Kampanye Sendiri

Parpol diberikan waktu satu minggu, mulai Jumat (19/1/2024) untuk merapikan alat peraga kampanye mereka yang terpasang melanggar ketentuan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemprov DKI Jakarta dan KPU Minta Partai Politik Rapikan Alat Peraga Kampanye Sendiri
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. APK yang dipasang dengan cara diikat dengan bambu di stick cone tersebut tentunya ini sangat membahayakan pengendara yang melintas jika bendera-bendera itu jatuh melintang ke badan jalan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rampung menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu, dan Satpol PP terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 seantero Jakarta, di Balai Kota DKI, Kamis (18/1/2024).

Kesepakatan dalam rapat, diputuskan partai politik pemilik APK setuju untuk merapikan sendiri, khususnya pada APK yang tidak rapi, atau terpasang di tempat yang dilarang, seperti jembatan layang (flyover) serta jembatan penyeberangan orang (JPO).

Parpol diberikan waktu satu minggu, mulai Jumat (19/1/2024) untuk merapikan APK mereka yang terpasang melanggar ketentuan.

"Karena mereka yang masang, kami harapkan mereka bisa merapikan APK yang mereka pasang di tempat-tempat yang dilarang tersebut. Harapannya Flyover, JPO, bisa bersih dari APK karena sudah membahayakan pengguna jalan," kata Anggota KPU DKI Jakarta, Astri Megatari.

KPU sendiri mengingatkan peserta pemilu meski APK menjadi satu metode kampanye, tapi pemasangannya harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, kenyamanan, serta ketertiban.

Baca juga: KPU Fasilitasi Pemasangan APK di Baliho dan Videotron untuk Peserta Pemilu Saat Masa Kampanye

Perihal sanksi bagi pelanggaran pemasangan APK, KPU menyebut hanya berupa penurunan.

Berita Rekomendasi

Namun, ia mempersilakan untuk mengonfirmasi perihal sanksi kepada Bawaslu selaku badan pengawas pemilu.

"Kalau sanksi pemsangan APK hanya berupa penurunan APK. Tapi nanti bisa dikonfirmasi ya ke Bawaslu untuk sanksi," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya akan membantu partai politik untuk merapikan atau mencopot APK yang terpasang pada tempat yang dilarang sebagaimana aturan KPU.

Namun, Satpol PP hanya bersifat mendampingi.

Pencopotan atau aksi merapikan APK sepenuhnya diserahkan oleh parpol yang memasangnya.

"Kami dalam hal ini Pemprov Satpol PP membantu, karena tugas kami ini membantu bukan eksekutor, kami membantu memfasilitasi bersama-sama sepakat tadi dengan para partai politik, Bawaslu, KPU untuk merapikan kembali APK yang ada di wilayah untuk kembali lebih tertib," kata Arifin.

Baca juga: Bawaslu Minta Jajarannya Tak Ragu Tertibkan APK Peserta Pemilu yang Melanggar Aturan

Sebelumnya diberitakan alat peraga kampanye (APK) bendera partai politik yang terpasang di Flyover Mampang, Jakarta Selatan memakan korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas