Pemprov DKI Jakarta dan KPU Minta Partai Politik Rapikan Alat Peraga Kampanye Sendiri
Parpol diberikan waktu satu minggu, mulai Jumat (19/1/2024) untuk merapikan alat peraga kampanye mereka yang terpasang melanggar ketentuan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Pengendara sepeda motor yang merupakan pasangan suami-istri terluka usai terjatuh dari motornya pada Rabu (17/1/2024).
Keduanya terjatuh karena ada bendera parpol yang terpasang di Flyover itu jatuh ke sisi jalan, tapi penyangga benderanya masih terikat di pagar besi.
Akibat hal ini pasangan suami itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mampang karena mengalami sejumlah luka-luka.
Selain itu APK yang bertebaran di jalan-jalan ibu kota, taman, JPO, hingga tempat pemakaman umum (TPU) dinilai sudah merusak keindahan kota.
Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, bahan kampanye dilarang ditempel pada tempat ibadah rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Tempat umum yang dimaksud termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.
Adapun alat peraga kampanye pemilu sebagaimana Pasal 34 ayat (2) adalah reklame, spanduk dan umbul-umbul.
Adapun pemasangan alat peraga kampanye pemilu diminta untuk mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye wajib dipasang pada lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 71 ayat (1) PKPU 15/2023, alat peraga kampanye sebagaimana Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum, meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tempat umum yang dimaksud ayat (1) yakni termasuk halaman, pagar, dan atau tembok.